Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 Miliar

Surat panggilan telah disampaikan

Penajam, IDN Times - Dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merugikan negara hingga Rp14 miliar. Yaitu, Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi. 

Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini. 

“Berdasarkan rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat kerugian sekitar Rp14 miliar terkait penyertaan modal untuk dua perumda tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).

1. Kerugiaan negara tersebut merupakan temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir

Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 MiliarPlt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir. Sehingga keduanya diwajibkan untuk mengembalikan anggaran  penyertaan modal ini sesuai permintaan BPK. Di mana dari total anggaran yang telah disalurkan terdapat kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

“Penyertaan modal yang diberikan kepada  Perumda Benuo Taka untuk  pembangunan rice milling unit (RMU) atau unit mesin penggilingan padi total anggaran Rp29 miliar, telah dicairkan sebesar Rp12,5 miliar tahun 2021. Lalu diberikan sebesar Rp3,5 miliar ke Benuo Taka Energi untuk PI (particapting interest) 10 persen,” jelasnya.

Dikatakan Hamdam, upaya pihaknya agar kerugian negara itu segera dikembalikan oleh kedua perumda tersebut sudah dilakukan. Salah satunya menyurati masing-masing direktur perusda, meskipun belum ada jawaban.

Baca Juga: Beli Solar dengan Kartu Kendali, Ini Tanggapan Bupati PPU

2. Tidak beri respons dua pimpinan perumda bakal dilaporkan polisi

Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 MiliarTidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU masih menunggu jawaban dari dua perusda. 

“Kami telah mengirimkan surat kepada kedua pimpinan perumda itu, tetapi tidak ada jawaban. Bagaimana mau menjawab orangnya saja sulit ditemukan. Oknum yang menggunakan dana itu harus bertanggung jawab,” sebut Hamdam.

Hamdam menyatakan, Pemkab PPU memberikan batas waktu dua kali pengiriman surat agar pihak perusda memberikan jawaban. Tetapi bila tidak segera diindahkan, ia mengancam melaporkan ke Polres PPU. 

Apalagi temuan kerugian perusda ini akan menjadi utang Pemkab PPU. 

“Saya juga menegaskan, apabila dalam persoalan ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten PPU, maka harus diproses juga bahkan kami berikan izin aparat hukum untuk melakukan pendalaman,” tukas Hamdam.

3. Anggota DPRD PPU dipanggil Polda Kaltim karena persetujuan anggaran

Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 MiliarKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terkait dua orang anggota DPRD PPU yang dipanggil ke Polda Kaltim sehubungan dengan pembangunan RMU, ia menilai, memang sudah semestinya mereka dimintai keterangan, karena proses persetujuan anggaran penyertaan modal itu melibatkan Panitia Khusus.

“Wajar mereka hanya dimintai keterangan, sama lah dengan saya terkait dengan operasi tangkap tangan Pak Bupati PPU Abdul Gafur Masud oleh Komisi Pemberantas Korupsi  (KPK) saya juga dimintai keterangan,” ungkap Hamdam.

Dirinya berpesan, kepada seluruh ASN atau pejabat di PPU untuk menjadikan hukum sebagai panglima. "Jadi harus tetap taat aturan jangan main-main kalau tidak ingin terkena dampak negatif."

4. Ketua Pansus RMU dan wakilnya telah dimintai keterangan Polda Kaltim

Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 MiliarKetua DPRD PPU, Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Terpisah Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor membenarkan, dua anggota DPRD PPU dipanggil penyidik Polda Kaltim sehubungan dengan pembangunan RMU Perumda Benuo Taka di Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu senilai Rp12,5 miliar telah dicairkan dari total Rp29 miliar. 

“Ketua Pansus RMU DPRD PPU Sariman dan Wakil Ketua Pansus yakni Bu Sujiati. Karena dana penyertaan modalnya sudah keluar sehingga dimintai keterangan atau klarifikasi ke pansusnya mungkin terkait proses anggaran tersebut,” ungkap Syahruddin yang baru tiga hari memimpin DPRD PPU ini.

Diakuinya, memang anggaran penyertaan modal untuk RMU tersebut telah digulirkan sebanyak Rp12,5 miliar.  Namun progres di lapangan belum ada, tentu diminta dan pertanggungjawabannya tentu kepada yang menerima anggaran tersebut.

5. Jika ada norma hukum dan aturan dilanggar silakan aparat hukum menindaklanjutinya

Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 MiliarIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Syahruddin mengatakan, tujuan program RMU sangat bagus untuk masyarakat. Namun ia mempersilakan proses hukum jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.  

Ia menambahkan, DPRD PPU menunggu laporan dari pemerintah apakah RMU lanjut atau tidak. Kalaupun dihentikan, harus dilakukan evaluasi peraturan daerah tentang penyertaan modal. Karena usulan penyertaan modal dari Pemkab PPU. 

“Beberapa waktu lalu anggota DPRD sudah ke lapangan dan memang tidak ada kegiatan apa-apa di lokasi pembangunan RMU tersebut. Kami menunggu penyampaian dari pemerintah untuk menghentikan penyertaan modal itu. Pasti kami dukung upaya dari aparat hukum untuk menindaklanjuti bila ada penyimpangan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Meminta agar KIPP IKN Tidak Bersifat Eksklusif

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya