Dua Warga Sepaku dan Empat Asal Penajam PPU Positif COVID-19

Banyak ASN dan THL terkonfirmasi

Penajam, IDN Times - Update kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (22/12/2020) kembali bertambah kali ini empat warga Kecamatan Sepaku dan empat asal Kecamatan Penajam dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

“Pasien dengan kasus konfirmasi positif kembali bertambah kali terdapat enam orang sehingga total pasien berstatus positif per hari ini menjadi 65 orang dari total keseluruhan 286 kasus,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr. Jansje Grace Makisurat kepada IDN Times, Selasa sore (22/12/2020) di Penajam.

1. Pasien terkonfirmasi positif ini semua adalah suspek COVID-19 dengan hasil uji sampel swab positif

Dua Warga Sepaku dan Empat Asal Penajam PPU Positif COVID-19Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dibeberkannya, pasien terkonfirmasi positif ini semua adalah suspek COVID-19 dengan hasil uji sampel swab positif. Mereka dua berasal dari warga Kecamatan Sepaku dan empat orang dari Kecamatan Penajam.

“Dua dari Sepaku yakni PPU 281 laki-laki (48) tinggal di Desa Binuang dan PPU 284 perempuan (54) tinggal di Desa Telemow, keduanya menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU,” urainya.

Sementara itu, untuk empat pasien asal Kecamatan Penajam yakni, PPU 282 perempuan (40) alamat Kelurahan Petung, PPU 283 laki-laki (39)  juga tinggal di Petung, PPU 285 perempuan  (49) warga asal Desa Sidorejo dan terakhir PPU 286 perempuan (29) warga Kelurahan Jenebora.

“Dua pasien yang melakukan isolasi dengan cara karantina di rumah susun sewa (Rusunawa) yaitu PPU 282 serta PPU 283, sementara PPU 285 jalani perawatan di RSUD RAPB sedangkan PPU 286 isolasi mandiri,” sebutnya.

Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Positif COVID-19 di Penajam Paser Utara Meninggal

2. Terapkan protokol kesehatan selama Natal dan tahun baru bupati terbitkan surat edaran larangan

Dua Warga Sepaku dan Empat Asal Penajam PPU Positif COVID-19dr. Jansje Grace Makisurat (IDN Times Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, sehubungan dengan pengamanan dan penyelenggaraan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud telah menerbitkan surat edaran guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor Nomor : 300.1/7143/B PPOD  tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka Pilkada, liburan Natal dan Tahun baru 2021.   

“Adapun dalam surat edaran itu ada pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang, sebagaimana Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan perundang-undangan lainya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” tegasnya.

3. Larangan ini juga berlaku bagi fasilitas umum dan tempat hiburan yang sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat

Dua Warga Sepaku dan Empat Asal Penajam PPU Positif COVID-19Obyek wisata di PPU ditutup (IDN Times/istimewa)

Larangan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi tempat dan fasilitas umum dan tempat hiburan yang sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, terutama pada saat perayaan hari Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021. Pemkab bersama tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat bersama — sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Para pelaku usaha atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum tempat berkumpulnya masyarakat diminta agar menutup sementara kegiatannya sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021,” tukasnya.

Selain itu, tambah Grace, himbauan tidak mudik yang dikeluarkan pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan melakukan memperketat penjagaan khususnya malam hari oleh TNI, POLRI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 PPU.

4. Zona merah ASN dan THL PPU diminta WFH

Dua Warga Sepaku dan Empat Asal Penajam PPU Positif COVID-19Ilustrasi PPU Zona Merah COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, selain surat edaran tentang pengamanan dan penyelenggaraan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, bupati juga menerbitkan surat edaran tentang pemberlakukan tugas kedinasan di rumah atau Work From Tempat (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun THL, mengingat saat ini PPU telah masuk zona merah penyebaran COVID-19.

“WFH berlaku untuk seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU, karena sudah banyak ASN dan THL saat ini terkonfirmasi positif COVID-19. WFH berlaku selama 14 hari kerja, terhitung sejak Rabu besok (23/12/2020) hingga Jumat 15 Januari 2021. Namun kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah diminta untuk mengatur kehadiran ASN dan THL dengan bergiliran atau bershift dengan pembatasan jumlah pegawai 50 persen,” pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Satu Keluarga di Girimukti Penajam Paser Utara Positif COVID-19

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya