Dua Warga Waru PPU Dibekuk Polisi setelah Pesta Narkoba Jenis Sabu 

Terancam pidana 15 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Dua warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) inisial MA (32) dan FK (39) dibekuk polisi. Kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

“Kasat Resnarkoba Polres PPU berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dilakukan oleh dua orang tersangka warga Waru,” kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers konferensi, Senin (29/8/2022). 

1. Tersangka MA dan FK ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Waru Kecamatan Waru

Dua Warga Waru PPU Dibekuk Polisi setelah Pesta Narkoba Jenis Sabu Tersangka MA dan FK (IDN Times/Ervan)

Para tersangka ditangkap di sebuah di Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU pada Rabu 24 Agustus 2022 pukul 20.30 Wita. 

“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat bruto 0,37 gram," papar Nur Kholis.

Lalu, tambahnya, diamankan pula satu unit handphone dan satu batang pipet kaca yang dalamnya masih berisikan sabu.

Baca Juga: Miliki 3 Paket Sabu, Warga Pasar Lama di PPU Dibekuk Polisi

2. Informasi warga ada satu rumah di Kelurahan Waru kerap dijadikan pengguna sabu

Dua Warga Waru PPU Dibekuk Polisi setelah Pesta Narkoba Jenis Sabu Barang bukti milik tersangka MA dan FK (IDN Times/Ervan)

Setelah jumpa pers, Iskandar kepada IDN Times mengungkapkan, penanganan kasus bermula dari informasi masyarakat. Saat personel Opsnal Narkoba PPU dipimpin Inspektur Dua Ricky Yakub melakukan penyelidikan di Kelurahan Waru Kecamatan Waru.

“Ketika itu, anggota opsnal mendapatkan informasi dari warga kalau ada satu rumah di Kelurahan Waru kerap digunakan para pengguna untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Polisi pun langsung menuju ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Di tempat itu pula mereka mendapati dua orang pria yang diduga habis pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu di dalam rumah. 

3. Tersangka baru saja mengonsumsi sabu

Dua Warga Waru PPU Dibekuk Polisi setelah Pesta Narkoba Jenis Sabu ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi langsung menahan para pelaku yang masih dalam kondisi teler. 

“Tersangka kami gerebek setelah mengonsumsi sabu, masih fly  akibat terpengaruh barang haram itu. Sehingga mereka tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah keduanya diamankan lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan barang bukti lainnya tepat di lantai rumah itu.

“Barang bukti ditemukan di lantai rumah di depan kedua tersangka ketika itu sedang duduk di lantai. Keduanya pun mengaku kalau barang bukti sabu dan lainnya itu adalah milik mereka. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf ‘A’ UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya