Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPU

Tersangka diancam penjara di atas tujuh tahun

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba PPU menangkap tersangka inisial SA (37) berdomisili di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu

"Kami menangkap tersangka hari Minggu (28/2/2021) pukul 17.30 Wita," kata Kepala Polres PPU Ajun Komisaris Besar Hendri Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi Anton Saman, Selasa (2/3/2021). 

Dalam pemeriksaan, tersangka terbukti menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. 

1. Peredaran narkoba di Waru sudah meresahkan warga

Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPUBarang bukti sabu-sabu milik tersangka SA (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Polres PPU memperoleh informasi tentang peningkatan peredaran narkoba di Kecamatan Waru. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 

Selain itu, masyarakat pun curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap terlihat di Kecamatan Waru. Apalagi tersangka memang diketahui tidak berdomisili di kawasan tersebut. 

Sehubungan itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres PPU lantas melakukan penyelidikan di kawasan dianggap mencurigakan. Termasuk di area yang kerap dilaporkan menjadi pusat transaksi narkoba di Waru. 

Tersangka sendiri sudah lama menjadi target operasi kepolisian. 

"Adanya laporan warga bahwa tersangka kerap terlihat di wilayah Kecamatan Waru. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti sabu sabu milik tersangka,” ungkap Anton.

Baca Juga: Kisah Wartawan Balikpapan Divaksinasi COVID-19, Ada yang Ingin Kabur!

2. Tersangka ditangkap tangan saat akan bertransaksi narkoba

Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPUPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Kronologis penangkapan, petugas memantau aktivitas mencurigakan tersangka yang sedang menunggu konsumen. Ia duduk sendirian di atas kendaraan sepeda motor. 

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung membekuk tersangka di tempat kejadian. Selama ini, petugas sudah mengantongi ciri-ciri pelaku pengedar narkoba ini. 

Saat itu, pelaku berusaha membuang barang bukti (BB) narkoba. Narkoba jenis sabu-sabu disamarkan di dalam satu kotak rokok filter.

"Tersangka berusaha membuang satu bungkus rokok dan kami curigai di dalamnya terdapat narkoba. Ternyata benar dugaan kami, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam kotak rokok itu,” ungkapnya.

3. Petugas amankan sabu-sabu dalam kotak rokok yang dibuang tersangka

Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPUKasat Res Narkoba Polres PPU, AKP Anton Saman bersama anggotanya menujukan BB Narkoba hasil tangkapannya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Polisi berhasil mengamankan BB satu paketan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram. 

“Atas temuan tersebut, maka tersangka bersama barang bukti miliknya berupa sabu-sabu, langsung kami giring ke Markas Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Selain satu paket narkoba ini, petugas mengamankan satu bungkus rokok,  ponsel, dan satu unit sepeda motor merk matik. 

Kaitan kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang-Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia pun diancam dengan kurungan penjara di atas tujuh tahun. 

Polres PPU menghimbau masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam pemberantasan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba. Warga bisa melaporkan adanya kegiatan mencurigakan aktivitas orang mencurigakan di wilayah masing-masing. 

Baca Juga: Prostitusi Online di Balikpapan, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya