Edarkan Sabu di Bulan Ramadan,  Bandar Sesulu Diringkus Polres Penajam

Tersangka diancam penjara tujuh tahun

Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sesulu Kecamatan Waru. Tersangka inisial AL (24) berikut barang bukti 30 paket sabu diamankan di cafe Petung Kecamatan Penajam, Jumat (30/4/2021) pukul 00.30 Wita.  

“Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan ketika berada di depan salah satu cafe yang tepatnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman, Jumat siang (30/4/2021).

1. Petugas sudah curigai gerak-gerik tersangka

Edarkan Sabu di Bulan Ramadan,  Bandar Sesulu Diringkus Polres PenajamTersangka pengedar narkoba di Sesulu Penajam. Foto istimewa

Kronologis pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan personil Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU di Penajam. Saat itu, diperoleh informasi tentang transaksi narkoba di suatu kawasan di Petung. 

Polisi mendapati prilaku mencurigakan seorang pria yang berada di cafe lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, pria mengangkat tangan sembari masih menggenggam sebuah bungkusan yang ternyata adalah narkoba. 

“Tersangka AL berdiri sambil menggenggam sebuah benda di tangan sebelah kanan, kemudian anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan,” papar Anton. 

Baca Juga: Licik! Bandar Narkoba Penajam Selipkan Sabu di Gantungan Kunci

2. Pengembangan kasus ditemukan 30 paket sabu

Edarkan Sabu di Bulan Ramadan,  Bandar Sesulu Diringkus Polres PenajamSepeda motor dipergunakan pelaku untuk edarkan narkoba. Foto istimewa

Dalam pengembangan kasusnya, polisi meminta pelaku menunjukkan barang bukti narkoba lainnya. Apalagi sebelumnya, ia sempat terlihat membuang sebuah benda dicurigai adalah narkoba. 

Anggota melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus kotak rokok di mana isinya terdapat 30 paket sabu  seberat 32,8 gram dan satu lembar plastik bening. Polisi juga menyita ponsel dipergunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. 

“Di dalam kotak rokok itu, berisi 30 paket sabu-sabu, satu lembar plastik klip bening. Kami juga amankan satu unit handphone android warna merah di saku celana tersangka,” imbuhnya.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Polisi lantas membawa tersangka dan barang bukti menjalani pemeriksaan di Polres PPU. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 30 paket sabu berat 32,8 gram, satu lembar plastik klip bening, handphone android warna merah, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.

3. Tersangka terancam kurungan penjara hingga 7 tahun

Edarkan Sabu di Bulan Ramadan,  Bandar Sesulu Diringkus Polres PenajamIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. 

Polres PPU memberantas peredaran narkoba tidak akan terhenti meskipun saat ini sedang pandemik COVID-19 dan di bulan suci Ramadan.

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat memberikan dukungan kepada kami, salah satunya memberikan informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” tutup Anton.

Baca Juga: Rebutan Proyek IKN, Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya