Edarkan Sabu, Dua Warga Babulu Diamankan Polres PPU

Diancam maksimal 20 tahun hingga pidana mati

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria berinisial LS (31) dan AW (29) warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, Senin (9/1/2023) pukul 22.45 Wita.

Mereka melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

“Kedua tersangka itu kami amankan di sebuah rumah terletak di RT 003 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (6/1/2023).

1. Terungkap saat Tim Opsnal lakukan penyelidikan

Edarkan Sabu, Dua Warga Babulu Diamankan Polres PPUTersangka WA terduga pengedar sabu-sabu di PPU (Dok Humas Polres PPU)

Kronologis kejadian saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu.

“Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Gunung Makmur Babulu,” tuturnya. 

Kemudian, sambungnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 22.45 Wita, Tim Opsnal mendatangi salah satu rumah yang dicurigai terletak di RT 003 dan mendapati dua orang laki-laki.

Baca Juga: Pemkab PPU Pastikan Nilai Pembebasan Lahan IKN Sudah Rasional

2. Hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti

Edarkan Sabu, Dua Warga Babulu Diamankan Polres PPUBarang bukti milik tersangka LS (Dok. Humas Polres PPU)

Tim Opsnal Satresnarkoba PPU melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba. Kedua tersangka juga mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas salah satu perusahaan swasta.

“Hasil penggeledahan terhadap LS, tim menemukan barang bukti tergeletak di lantai ruang tamu  berupa satu paket sabu dan satu tabung kecil warna putih ketika diperiksa di dalamnya terdapat lima paket sabu,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu kotak rokok warna merah merek gudang garam juga tergeletak di lantai ruang tamu di dalamnya terdapat tiga paket sabu-sabu.

Juga didapatkan dua buah sekop dari sedotan plastik, 16 plastik klip bening, satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu.

3. Uang tunai hasil penjualan sabu diamankan petugas

Edarkan Sabu, Dua Warga Babulu Diamankan Polres PPUBarang bukti milik tersangka AW (Dok. Humas Polres PPU)

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,5 juta. Juga dua unit handphone merek Vivo hitam dan Redmi biru. 

Sementara itu, lanjutnya, dari tangan kanang tersangka AW petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam coklat.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres PPU.

Total barang bukti narkotika diamankan dari tersangka LS sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,9 gram. 

Kedua tersangka telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres PPU.

“Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya