Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU

Kedua tersangka diancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/3/2023) kemarin, berhasil membekuk dua pria warga RT 07, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Keduanya diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba di wilayah hukum Polres PPU. Di mana dari dua tersangka itu, satu orang merupakan staf desa Sebakung Jaya. 

“Dua tersangka terduga pengguna sabu-sabu tersebut yakni berinisial SU (27) selama ini berprofesi sebagai staf di pemerintahan Desa Sebakung Jaya dan AH (20) pengangguran, mereka dibekuk pada Kamis siang sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.

1. Kedua tersangka dibekuk di rumah kosong

Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPUTersangka SU merupakan staf desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Dibeberkannya, kedua tersangka dibekuk saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, beserta barang bukti sabu-sabu, alat penghisapnya dan lainnya di salah satu rumah kosong yang terletak di RT 7, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.

“Keduanya dibekuk oleh anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU ketika berada di dalam salah satu rumah kosong di Desa Sebakung Jaya, Babulu,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sebakung Jaya, Babulu. Hal ini atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RT 7 kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, Seorang Anggota Polisi di Balikpapan Ditangkap

2. Aduan masyarakat di program Jumat Curhat

Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPUTersangka AH warga desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Laporan itu didapatkan dari program Jumat Curhat. Tim kemudian menindaklanjuti laporan itu.

“Laporan aduan masyarakat itu disampaikan saat digelar kegiatan Jumat Curhat Polres PPU di Desa Sebakung Jaya. Dimana warga mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa mereka, sehingga kami tindaklanjuti,” tuturnya. 

Kemudian sekira pukul 14.00 Wita, sambungnya, anggota Opsnal Satuan  Resnarkoba Polres PPU mendapati gerak gerik mencurigakan dua orang pria sedang berada di salah satu rumah kosong di desa itu.

“Karena curiga, lalu tim Opsnal secara senyap mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap SU dan AH, Petugas juga langsung melakukan penggeledahan,” tegasnya.

3. Sabu-sabu disembunyikan dalam kotak rokok

Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPUBarang bukti milik tersangka SU dan AH warga desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Untuk diketahui, tuturnya, pada saat dilakukan penggeledahan anggota Opsnal menemukan barang bukti diakui milik SU, berupa satu kotak rokok warna merah. Kotak rokok itu yang ditaruh di atas jendela di dalam berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat  0,41 gram bruto.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone warna hitam di kantong baju depan sebelah kiri tersangka SU, satu unit handphone e warna hijau di kantong celana depan sebelah kanan AH,” sebut Iskandar. 

Petugas juga mengamankan barang bukti lain milik SU saat menggeledah rumah itu, berupa satu pipet kaca lengkap dengan sedotan di depan pintu samping rumah tersebut. Atas temuan itu kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna kepentingan proses hukum. 

“Kepada tersangka SU dan AH kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga Santri

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya