Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga Pendidik

Hak pendidikan tak dilayani untuk apa ada pemerintah daerah

Penajam, IDN Times - Pemerintah konsekuen penghapusan tenaga honorer guru dan pengajar yang diterapkan hingga Bulan November 2023 mendatang. Akibatnya, akibatnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) pun terancam krisis sumber daya tenaga pengajar.

Hal ini menjadi persoalan bagi dunia pendidikan di Kabupaten PPU yang kini sedang gencar-gencarnya membangun sumber daya manusia (SDM) seiring dengan kemajuan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di PPU.   

“Masih ada kebimbangan pada beberapa hal dalam mematuhi aturan dari pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer guru yang berada di bawah kewenangannya pada November 2023 nanti,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

1. PPU masih kekurangan guru yang sejalan dengan mata pelajaran

Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga PendidikIlustrasi guru di SMPN 5 PPU baik status ASN maupun Honorer (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Alimuddin mengatakan, PPU masih kekurangan jumlah tenaga pengajar guru. Khususnya para guru yang sejalan dengan mata pelajaran. 

Dalam catatannya, lanjut Alimuddin, pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) terdapat 1.673 guru. Terbagi dalam banyak kategori dengan rincian, pegawai negeri sipil (1.102), pegawai pemerintah dengan perjannjian kerja (PPPK) (223), dan tenaga harian lepas atau honorer (188). 

“Dari jumlah itu saja, kami alami kekurangan tenaga pengajar sekira 64 orang. Sedangkan tahun depan, PPU bakal  kekurangan sekitar 40 guru lagi karena purna tugas atau pensiun,” sebutnya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

2. Alami kesulitan jika hanya menunggu formasi CPNS tenaga pendidik

Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga PendidikKadisdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Kemudian, jelas Alimuddin, pihaknya tentu alami kesulitan jika hanya menunggu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga pendidik. Selain itu ada dilema dihadapi yakni, penerapan Kurikulum Merdeka pada saat yang bersamaan dengan target penghapusan honorer. 

“Pada penerapan Kurikulum Merdeka ada beberapa kategori dalam metode pengajaran yang turut menjadi masalah. Saya contohkan, mata pelajaran pilihan wajib Bahasa Inggris pada tingkatan SD, dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan guru yang memenuhi kualifikasi pengajaran itu,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah guru Bahasa Inggris di PPU sekarang hanya ada 30 orang saja, sedangkan jumlah SD di PPU saja ada sekitar 98. Jadi tahun ini PPU kekurangan tenaga guru Bahasa Inggris sebanyak 62 orang. 

3. Hampir semua guru SMP tidak memiliki kualifikasi bidang Informatika

Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga PendidikIlustrasi Kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Bahkan parahnya lagi, terjadi pada mata pelajaran pilihan wajib Informatika di jenjang pendidikan tingkat SMP. Pasalnya hampir semua guru tidak memiliki kualifikasi pada bidang ini.

Disdikpora PPU tentunya tidak bisa sembarangan menunjuk guru yang tidak memiliki kualifikasi di bidang ini. 

“Dengan beberapa persoalan tersebut, saya menilai kebijakan pemerintah itu kurang memperhatikan kondisi di daerah. Antara mematuhi peraturan dengan memenuhi kebutuhan di daerah,” tegasnya.

Menurutnya, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2022 ini, sejatinya hanya bersifat penekanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait honorer. 

“Karena dua kebijakan itu selama ini ternyata belum dipatuhi sepenuhnya oleh pemerintah daerah, karena situasi di daerah benar-benar membutuhkan, khususnya pada sektor pendidikan,” aku Alimuddin. 

4. Diakui mungkin salahi aturan tetapi lebih salah lagi jika kebutuhan dasar warga tidak dipenuhi

Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga PendidikIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Diakuinya, mungkin pihaknya  menyalahi aturan, tetapi akan lebih salah lagi jika kebutuhan dasar warga tidak dipenuhi. Apabila hak dasar untuk mendapatkan pendidikan tidak dilayani, lalu untuk apa ada pemerintah daerah.

Untuk diketahui, tambahnya, memang pihaknya telah melakukan persiapan terkait penghapusan tenaga honorer yang ada di bawah kewenangannya di November 2023 mendatang. Seperti mengusulkan tenaga pengajar dan non-pengajar tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP untuk menjadi PPPK.

Tahun 2022 ini, ada sebanyak 222 honorer telah diangkat menjadi PPPK, sedangkan tahun depan pihaknya kembali mengusulkan sebanyak 332 honorer dengan mendahulukan tenaga pendidik.

“Sesuai perhitungan kami, ada sekitar 6 ratus orang tenaga honorer masih tersisa, namun tahun 2023 mereka akan diangkat jadi PPPK. Bahkan kami tak khawatir lagi apabila di  2023 tidak terdapat alokasi gaji di APBD PPU bagi THL,” pungkasnya.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya