Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja Lokal

LAP fasilitas ormas dialog dengan perusahaan

Penajam, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga Adat Paser (LAP) PPU mengumpulkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk berdialog dengan perusahaan tentang penempatan tenaga kerja lokal. 

Pertemuan antara Hutama Karya dan ormas ini dilaksanakan di Lowu Kuta Rekan Tatau atau rumah adat Paser di PPU, Selasa (2/8/2022).

“PT HK sudah jelas telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang menegaskan 80 persen merupakan pekerja dari PPU dan sisanya 20 persen merupakan pekerja luar daerah, tapi faktanya tidak demikian,” kata Anggota Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad-Borneo) Distrik PPU Yunus Ranu.

1. Ada 100 lebih tenaga kerja dari luar daerah bekerja di HK

Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja LokalDialog antara ormas dengan PT. HK IDN Times/Ervan)

Anggota Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) PPU Arbain mengatakan, perusahaan diduga mengabaikan aturan tentang pekerja lokal PPU ini. Ia menyebutkan, sebanyak 100 orang tenaga kerja perusahaan berasal dari luar daerah. 

Permasalahannya, para pekerja tersebut masuk kategori karyawan low skill seperti pekerja pembantu maupun buruh. Jenis pekerjaan kategori seperti itu, menurut Arbain, semestinya bisa mempergunakan tenaga kerja lokal PPU. 

Berbeda halnya dengan tenaga kerja high skill yang membutuhkan keahlian dan sertifikasi di bidangnya masing-masing. 

“Hingga kini 100 lebih tenaga kerja tersebut, masih bekerja di perusahaan tersebut. Dan jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan dari sumber daya manusia (SDM) lokal PPU. Sementara di perda jelas perusahaan harus menerima 80 persen pekerja lokal,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Penghasilan Rendah di PPU Peroleh Sambungan Air Gratis

2. Masyarakat PPU telah mengajukan ajukan surat lamaran kerja

Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja LokalDialog antara ormas dengan PT. HK (IDN Times/Ervan)

Anggota ormas KOPPAD-Borneo PPU Ellisa menambahkan, masyarakat sebenarnya sudah berusaha mengirimkan surat lamaran guna menempati posisi dibutuhkan perusahaan. Namun perusahaan tidak pernah menggubris lamaran ini. 

“Saya pernah mengalami ketika itu, melamar pekerjaan menjadi welder atau juru las. Bahkan juga telah menunjukkan sertifikat welder milik saya tidak pernah ditanggapi. Tetapi anehnya banyak tenaga kerja las diterima dari luar daerah PPU,” katanya.

Senada dengannya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lawe-Lawe Iwan mempertanyakan, sistem pengupahan Hutama Karya. Ia mengklaim, rata-rata pekerja lokal digaji harian di bawah upah minimum kabupaten (UMK). 

"Saya nilai upah itu sangat rendah dan tidak sesuai dengan UMK PPU yang mencapai Rp3.4 juta," sebutnya.

3. LAP dan ormas telah layangkan surat somasi ke Hutama Karya

Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja LokalKetua DPD LAP PPU periode 2021-2026, Musa (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU Musa mengatakan,  pertemuan kali ini guna membahas keluhan masyarakat dan ormas dengan Hutama Karya. Perusahaan persero ini disebut banyak merekrut tenaga kerja dari luar PPU. 

“Bahkan kami telah melayangkan surat somasi kepada HK yang ditandatangani oleh sejumlah ormas, LPM dan Ketua RT terkait persoalan ini. Saya berharap musyawarah hari ini berjalan dengan baik serta mendapatkan solusi,” tuturnya.

Harapannya dalam musyawarah ini seluruh peserta sepakat untuk membuat surat kesepakatan untuk disampaikan ke pimpinan perusahaan. 

“Surat itu akan kami layangkan ke PT HK dalam waktu segera untuk mendapatkan jawaban kepastian atas persoalan ini,” kata Musa. 

4. Perusahaan akui telah banyak terima tenaga kerja lokal

Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja LokalMasyarakat Adat lokal di PPU (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hal itu, perwakilan Hutama Karya bernama Elias mengatakan, pihaknya telah banyak menerima tenaga kerja dari masyarakat lokal. Bahkan termasuk sejumlah pekerjaan subkontraktor yang juga ditawarkan kepada perusahaan lokal di PPU. 

“Kalau untuk tenaga kerja yang bekerja untuk subkontraktor, itu bukan wewenang kami tetapi ada di perusahaan subkontraktor itu sendiri. Tetapi kami sudah mengingatkan agar menerimanya,” paparnya. 

Pernyataan Hutama Karya ini langsung dibantah perwakilan ormas dan LPM yang hadir. 

Seperti disampaikan, Arbain menyebutkan, perusahaan subkontraktor mengaku persoalan tenaga kerja pun diatur oleh Hutama Karya. Berbeda dengan disampaikan dalam pertemuan kali ini. 

5. Kesepakatan di antara Hutama Karya dan ormas

Hutama Karya Dituding Langgar Perda tentang Tenaga Kerja LokalDialog antara ormas dengan PT. HK (IDN Times/Ervan)

Setelah mendengarkan aspirasi peserta dialog, kemudian disepakati sejumlah poin kesepakatan yang akan disampaikan kepada manajemen Hutama Karya. Adapun poin tersebut, di antaranya Hutama Karya dan perusahaan subkontraktor diminta menaati Perda PPU Nomor 8 tahun 2017.

Perusahaan diminta transparan terkait perekrutan tenaga kerja dan pekerjaan di perusahaan itu. Masalah upah harus mengikuti ketentuan UMK PPU. Para ormas ini meminta perusahaan segera memberikan jawaban, bila tidak dilakukan dikhawatirkan akan ada aksi lanjutan terhadap aktivitas Hutama Karya di PPU.

Baca Juga: Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya