IKN Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab PPU Menunggu Kepastian Data

Informasi beredar akan membutuhkana 260 ribu tenaga kerja

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu kepastian data resmi jumlah tenaga kerja dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Terutama proyeksi perincian data tenaga kerja yang nantinya akan ditempatkan di kawasan Sepaku PPU. 

“Terkait sebanyak 260 ribu jumlah naker yang akan bekerja di IKN secara resmi belum kami terima hanya baru informasi saja,” ujar Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Abdul Muhid kepada IDN Times, Rabu (5/10/2022).

1. Sebanyak 16 orang pencaker PPU dilatih operator alat berat

IKN Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab PPU Menunggu Kepastian DataSeorang Pencaker mengurus surat AK 1 pencari kerja di Disnakertrans Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Abdul mengatakan, Pemkab PPU komitmen dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat jelang pembangunan IKN. Seperti baru-baru ini dilakukan, dengan menggelar pelatihan-pelatihan kerja, seperti tahun ini sudah ada 16 orang masyarakat yang mengikuti pelatihan operator alat berat.

“Mungkin ke depan pelatihan-pelatihan akan terus diadakan seiring dengan kebutuhan bekerja sama dengan kegiatan yang dilaksanakan dari kementerian-kementerian,” tuturnya. 

Jumlah pencari kerja di tiga tahun terakhir di PPU mencapai 3 ribuan orang terdata ketika mereka ingin mendapatkan kartu tanda pencari kerja (AK-1) atau kerap disebut kartu kuning.

Baca Juga: Kasus Perundungan Santri Ponpes di PPU Masuk pada Sidang Diversi

2. Jumlah pencaker dan lowongan tak sebanding

IKN Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab PPU Menunggu Kepastian DataIlustrasi pencari kerja IDN Times / Nana Suryana

Abdul mengakui, pertumbuhan jumlah tenaga kerja tidak sebanding dengan peluang kesempatan kerja di PPU. Jumlah pencari kerja terus meningkat per tahunnya.

“Tetapi tahun ini terdata sebanyak 600 an pencari kerja (pencaker) dan telah bekerja, 250 orang, sementara tahun  2021 terdapat 946 orang pencaker sudah diterima bekerja sejumlah 366 orang. Lalu tahun 2020 lalu ada sebanyak 1.185 pencaker dan diterima bekerja hanya 275 orang saja,” urainya.

Menurutnya, pertumbuhan peluang kerja tidak sebanding dengan angka pencari kerja di PPU. Masyarakat PPU cukup terbantu dengan adanya proyek pemasangan pipa proyek Pertamina. 

“Pencaker yang diterima rata-rata hanya menyampaikan laporan telah diterima bekerja, namun tidak menyebutkan di bidang apa. Selain itu, sebagian dari mereka itu bekerja di luar PPU,” tuturnya.

3. Fokus kegiatan peningkatan SDM pencaker

IKN Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab PPU Menunggu Kepastian DataIlustrasi masyarakat mengikuti Pelatihan di BLK (Dok. BLK Grobogan)

Ia menjelaskan, saat ini memfokuskan kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) berupa pelatihan-pelatihan. Demikian pun dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pelatihan terhadap ribuan orang terkait proyek IKN.

"Tetapi belum ada penerimaan, kecuali mereka yang bekerja di bendungan,” ungkapnya.

Para sektor industri lokal juga diminta berperan aktif dalam mengentaskan angka pengangguran. Seperti dilakukan oleh PT.  Itci Hutani Manunggal (IHM) yang membuka lowongan kerja kasar 

“Namun kurang diminati karena dari seribu lowongan hanya ada sembilan orang saja yang mendaftar bekerja. Hal ini karena jenis pekerjaan sebagai buruh kasar tidak mendapat minat pencaker di PPU,” sebutnya Abdul.

Pihak IHM akhirnya merekrut tenaga kerja dari luar PPU. 

4. Berharap perusahaan laksanakan Perda PPU

IKN Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab PPU Menunggu Kepastian DataIlustrasi Monitoring lapangan Disnakertrans PPU ke salah satu perusahaan di Penajam (IDN Times/Ervan)

Meskipun demikian, Abdul  tetap meminta pihak swasta melaksanakan Peraturan Daerah PPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. 

Perusahaan wajib mengisi pekerjaan berasal dari tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Proses rekrutmen PT Hutama Karya dan subkontrak sempat dianggap melanggar ketentuan perda ini sehingga memancing protes masyarakat. 

“PT HK telah mengakui tuduhan itu, sehingga perusahaan itu melakukan pembenahan untuk memberdayakan masyarakat PPU sebagai tenaga kerjanya. Dan ini telah mereka laksanakan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya