Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

IUP sesuai HGU dan realisasi tanam

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi pelaku usaha perkebunan sawit, Kamis (5/1/2023).

Pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara simbolis diserahkan kepada PT Sukses Tani Nusasubur (STN) seperti arahan KPK dalam rangka kebijakan satu peta strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Turut hadir PT Waru Kaltim Plantation, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Mega Hijau Bersama, PT Palma Asia Lestari Mandiri, PT Sagita Agro Kencana, dan kepala dinas terkait.

1. Dorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan SawitIkuti arahan KPK Bupati PPU Hamdam menyerahkan SK IUP hasil rekonstruksi ke perwakilan perusahaan perkebunan didampingi Kepala DPMPTSP, Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Hamdam menjelaskan, kebijakan satu peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong Stranas PK Tahun 2019. 

“Pelaksanaan kebijakan satu peta tersebut bertujuan untuk mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” sebutnya.

Ia berharap rekonstruksi IUP akan mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di PPU.

"Tentunya ini adalah harapan kita setelah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini, akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU terus semakin terdorong," ucapnya. 

Baca Juga: Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU

2. Aksi pencegahan korupsi di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU

Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan SawitBupati PPU Hamdam berikan arahan sebelum menyerahkan SK IUP hasil rekonstruksi ke perwakilan perusahaan perkebunan (IDN Times/Ervan)

Hamdam menyebutkan, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Hal ini dalam rangka melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU,” tutur Hamdam.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU yang melaksanakan rekonstruksi IUP perkebunan kelapa sawit. 

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada  DPMPTSP maupun pihak-pihak terkait lainnya, atas terselenggaranya rekonstruksi ini. Apalagi ini juga sesuai dengan arahan KPK dalam rangka Stranas PK," tegas Hamdam. 

3. Beri kepastian hukum kepada masyarakat dan perusahaan

Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan SawitBeberapa pejabat perwakilan perusahaan perkebunan di PPU penerima SK IUP hasil rekonstruksi (IDN Times/Ervan)

Sementara kesempatan sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU Alimuddin MAP dalam laporkan mengatakan, bahwa kegiatan ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan kepada perusahaan.

Jika IUP yang telah dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah, sudah sesuai dengan hak guna usaha (HGU) dan realisasi tanam yang ada di masing-masing lokasi kebun di Kabupaten PPU ini. 

“Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan ruang, sehingga ke depannya ini betul-betul sudah validasinya dilaksanakan,” tutup Alimuddin.

Baca Juga: Bupati PPU Santuni 22 Atlet yang Menjadi Korban Lakalantas di Berau 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya