Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena Sanksi

Turun pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin mengungkapkan ada lima orang guru di PPU yang nekat melakukan mudik Lebaran. Ia menegaskan kelima orang guru tersebut telah melanggar pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mereka guru yang berjumlah lima orang tersebut selain melanggar PP,  juga aturan- aturan lain terkait penanganan virus corona atau COVID-19. Antara lain perintah Presiden Jokowi, surat edaran Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dan surat edaran Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tentang larangan mudik bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/5) di Penajam.

1. ASN wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena SanksiKepala Disdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, sebagai seorang ASN terlepas dari pandemik virus corona saat ini, ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS atau ASN, sehingga tidak ada alasan tidak menaatinya.

"Saya sebagai kepala Disdikpora yang baru, saya curiga bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN tersebut bukan sekali ini saja. Oleh karena itu saya mencoba untuk memperbaiki manajemen kepegawaian yang ada Disdikpora dengan meningkatkan disiplin mereka," tegas Alimuddin.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali Terkait New Normal  

2. Kelima guru tersebut akan dikenai sanksi sesuai beratnya pelanggaran

Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena SanksiIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia mengatakan, "Sanksi yang diberikan kepada guru tersebut diberikan berdasarkan kadar pelanggaran yang dilakukan masing-masing, sehingga ada yang berat maupun ringan," katanya.

Ia melanjutkan, "Seperti guru yang mudik akibat orang tuanya sakit setelah di lokasi tujuannya baru izin. Namun hal itu dinilai manusiawi, tetapi tetap telah melakukan pelanggaran. Namun dia masih melakukan kegiatan belajar mengajar jarak jauh dari tempat orang tuanya," tukasnya.

Ia menuturkan, pihaknya menjatuhi satu orang guru hukuman penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun karena ada catatan melakukan pelanggaran sama.

Selain itu, satu orang guru menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Satu orang lainnya ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Sementara, satu orang guru diberikan pernyataan tidak puas. Sedangkan satu guru diberi peringatan karena mudik terlambat menyampaikan izin kepada pimpinannya meskipun yang bersangkutan mudik karena alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit di rumah sakit umum.

3. Kepala sekolah bisa dikenai sanksi jika guru atau bawahannya melakukan pelanggaran

Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena SanksiIlustrasi guru. IDN Times/Sukma Sakti

Guna mencegah hal serupa tidak terulang kembali, terangnya, maka akan meningkatkan kedisiplinan seluruh aparatur guru.

Selain itu menurutnya, kepala sekolah bukan sekedar pimpinan tetapi punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya, jangan sampai ada pembiaran atas pelanggaran disiplin. Jika terbukti, maka sanksi yang sama juga akan diberikan kepada kepala sekolah.

"Jadi kepala sekolah harus melakukan pembinaan secara berjenjang, bukan sekedar pimpinan sekolah saja tetapi dirinya sebagai manager maka harus bertindak, berpikir dan berbuat sebagai seorang manager yang membawahi beberapa orang pegawainya," pungkasnya.

Baca Juga: Sekeluarga Warga Penajam Paser Utara Jalani Karantina di Rusunawa

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya