Kantongi 30 Poket Sabu, Warga Sebakung Taka Diamankan Polres PPU

Penajam, IDN Times - Pria paruh baya inisial TA (39) warga Desa Sebakung Taka Kecamatan Longkali Kabupaten Paser ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia dituduh atas kepemilikan 30 poket narkotika jenis sabu pada Sabtu 28 Januari 2023 pukul 18.00 Wita.
"Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penangkapan terhadap TA pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Senin (30/1/2023).
1. Polisi bekuk tersangka di rumah kontrakannya
Dikatakannya, tersangka TA dibekuk saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) terletak di RT 1 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu PPU.
"Tersangka kami amankan saat berada di salah satu kontraktor yang didiaminya di Desa Labangka Barat Babulu," urainya.
Kronologis kejadian di mana anggota Polsek Babulu memperoleh informasi transaksi narkoba pada hari kejadian.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Waru Berurusan dengan Polres PPU
2. Polisi temukan 30 poket sabu siap jual
Polisi menangkap terduga narkoba berikut barang bukti sabu.
"Setelah itu anggota Polsek Babulu melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wita anggota Reskrim Polsek Babulu melakukan penangkapan terhadap TA," tuturnya.
Tersangka, ketika itu dibekuk di dalam rumah kontrakan Desa Labangka Barat, Babulu tanpa perlawanan. "Anggota Polsek Babulu, langsung melakukan penggeledahan badan tersangka dan rumahnya," sebutnya.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa, 30 poket narkotika jenis sabu siap jual dengan berat bruto 10,72 gram, satu unit handphone merek VIVO warna ungu, satu timbangan digital.
3. TA diancam pidana penjara paling lama 12 tahun
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diproses hukum di Polsek Babulu. Atas perbuatan tersangka TA tersebut, maka penyidik Polsek menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka TA kita kenai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres PPU Kesulitan dalam Pengawasan Pegawai IKN Nusantara