Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19

Agar positif mudah terawasi dan diobati

Penajam, IDN Times - Guna menekan jumlah pasien dengan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisiatif memfungsikan pusat karantina sebagai lokasi isolasi terpadu.

“Kami sudah membuka lokasi pusat karantina bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di wisma milik Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten PPU berlokasi di Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam,” kata Kepala Dinas Kesehatan PPU Kalimantan Timur (Kaltim) dr Jansje Grace Makisurat, kepada IDN Times, Rabu (4/8/2021). 

1. Pusat karantina tersebut untuk menampung positif COVID-19, tetapi harus penuhi kriteria

Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19Anggota TNI, POLRI dan Satpol PPU siapkan kamar pusat karantina di Wisma PKK PPU (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, pusat karantina tersebut untuk menampung pasien terkonfirmasi positif COVID-19, tetapi harus memenuhi kriteria yang dibuat. Jadi tidak semua positif di isolasi di pusat karantina tersebut. Di mana harapannya, mereka mudah diawasi dan proses penyembuhan lebih berkualitas, dapat memantau perkembangan penyakit dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

“Sementara kapasitas yang tersedia dalam kamar Wisma PKK tersebut, sebanyak 45 tempat tidur, karena ada ada beberapa kamar yang gak ada kuncinya, sehingga kami telah berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten PPU, karena mereka yang mengelola tempat tersebut,” tuturnya.

Dengan kapasitas yang ada di Wisma PKK tersebut, menurutnya, mampu menampung sebagian besar pasien terkonfirmasi COVID-19 yang memenuhi kriteria. Apabila semua pintu kamar bisa difungsikan, di mana total ada 100 kamar seluruhnya, tetapi kini ada beberapa kamar yang masih belum bisa terbuka.

Baca Juga: Syukur, Sebanyak 2.211 Warga Penajam Paser Utara Sembuh COVID-19

2. Semua pasien yang dikirim ke pusat karantina harus bawa hasil swab antigen atau PCR

Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19Sejumlah anggota TNI dan POLRI bersihkan sekitar pusat karantina di Wisma PKK PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun kriteria untuk pasien yang dapat masuk di pusat karantina tersebut, yakni, pasien yang dikirim berusia dewasa dan dapat melakukan kegiatan secara mandiri tanpa memerlukan alat bantu. Tidak menderita komorbid berat yang memerlukan penanganan medis secara khusus.

“Lalu pasien itu tidak menderita gangguan jiwa yang memerlukan penanganan khusus. Semua pasien yang dikirim ke pusat karantina harus membawa hasil pemeriksaan swab antigen atau PCR,” jelas Grace.

Selain itu, tambahnya, pasien yang berasal dari rumah sakit dilengkapi dengan surat pengantar dan resume medis yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab. Sedangkan pasien berasal dari pos pengetatan harus  dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh koordinator pos dan melengkapi kronologis temuan. 

3. Pusat karantina juga diperuntukkan bagi pasien isolasi mandiri yang tidak taat

Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19Dandim PPU, Letkol Inf Darmawan, Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, Kadinkes PPU, dr, Jansje Grace tinjau wisma PKK sebagai pusat karantina COVID-19 (IDN Times/Ervan)

“Pusat karantina itu juga hanya bisa menerima pasien yang berasal dari isoman mandiri yang tidak taat dan harus dilengkapi surat pengantar dari desa atau kelurahan asal pasien. Sementara pasien yang bergejala waktu isolasi selama 10 plus 3 hari dihitung dari hasil terkonfirmasi, pasien tanpa gejala waktu isolasi 10 hari terhitung dari hasil terkonfirmasi,” tuturnya.

Keberadaan pusat karantina tersebut,  diperuntukkan bagi pasien yang tidak bisa melakukan isolasi di rumah karena keterbatasan ruangan dengan membawa surat pengantar dari puskesmas asal.

“Untuk lebih menertibkan pengantaran pasien untuk dilakukan isolasi, maka petugas hanya menerima pasien  dari pukul 08.00 hingga dengan 16.00 Wita. Sebelumnya pengantaran pasien juga wajib menghubungi pusat karantina guna persiapan penerimaan pasien. Pasien yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak bisa kami isolasi di pusat karantina,” tegasnya.

4. Wisma PKK khusus untuk pasien positif Kecamatan Penajam dan Waru

Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dibeberkannya, pusat karantina di Wisma PKK tersebut hanya dikonsentrasikan untuk positif  Kecamatan Penajam dan Waru. Sedangkan asal pasien asal Kecamatan Sepaku bakal dikonsentrasikan di rumah sakit Sepaku dengan kapasitas sebanyak 20 ruang  kamar karantina. 

“Sedangkan untuk pusat karantina bagi positif asal Kecamatan Babulu sudah ada wacana akan dikonsentrasikan di eks puskesmas di Desa Sebakung dan Desa Gunung Intan, kan banyak kamar-kamar perawatan yang masih sangat layak digunakan, namun kami masih akan merundingkan dengan Camat Babulu,” ujar Grace.

5. Hari ini tambah 107 positif baru dan 106 positif dinyatakan sembuh

Kasus Bertambah, PPU Buka Pusat Karantina Pasien COVID-19Kadinkes PPU, dr, Jansje Grace Makisurat juga Jubir Satgas COVID-19 saat membacakan rilis update COVID-19 PPU 4 Agustus 2021 (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan kasus COVID-19 per hari ini, ungkapnya, PPU kembali terdapat tambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 107 kasus. Namun jumlah ini imbang dengan kasus pasien selesai isolasi atau sembuh yang mencapai 106 kasus, lalu ada tiga positif meninggal.

Sementara itu, terdapat penambahan 105 kasus suspek COVID-19.

“Update kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sejak 22 Maret 2020 hingga hari ini 4 Agustus 2021, jumlah keseluruhan capai 3.240 kasus dengan perincian sembuh 2.317 kasus, pasien positif aktif sebanyak 796 kasus di mana 764 pasien di antaranya lakukan isolasi mandiri dan 32 dirawat di rumah sakit. Sedangkan positif meninggal capai 127 orang,” pungkasnya.

Baca Juga: Marak Hajatan saat PPKM, Muncul Klaster Rewang di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya