Kejari PPU akan Bentuk Tim Kajian Hukum Pembangunan IKN Nusantara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan membentuk tim kajian hukum. Terhadap tahapan pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku PPU.
“Kalau target selama kehadiran saya menjabat Kepala Kejari (Kajari) PPU kurang dari satu bulan ini sih tidak ada, tetapi saya ingin membuat dukungan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan dan kita rencananya membentuk tim kajian hukum,” ujar Kajari PPU Agus Chandra kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
1. Untuk lakukan kajian dan analisa terkait permasalahan yang berpotensi muncul
Agus menjelaskan, keberadaan tim kajian hukum tersebut untuk melakukan kajian dan analisa terkait permasalahan yang berpotensi terjadi dalam pembangunan IKN kelak.
“Yang pada gilirannya nanti kajian-kajian ini, bermanfaat ketika adanya masalah-masalah yang muncul dalam pembangunan tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, adapun permasalahan-permasalahan paling berpotensi yang muncul di depan, ia memprediksi adalah persoalan investasi.
“Kenapa investasi, lanjutnya, karena pelaksanaan pembangunan di IKN Nusantara itu hanya sekitar 20 persen dibiayai oleh APBN dan 80 persen melibatkan swasta maka kita bicara investasi,” tutur kajari.
Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar
2. Sebagai penegak hukum akan lakukan upaya kepastian hukum
Oleh karena itu, kata Agus, kejaksaan sebagai penegak hukum akan melakukan langkah-langkah upaya untuk kepastian hukum dalam rangka pembangunan infrastruktur IKN.
Ia menerangkan, tim kajian hukum ini melibatkan semua unsur atau bidang di Kejari PPU yang melakukan kajian-kajian hukum terkait dengan potensi-potensi masalah dalam kegiatan pembangunan IKN tersebut.
“Jadi semua bidang yang ada di kejaksaan kamu kumpulkan dan bentuk tim itu untuk melakukan kajian-kajian hukum terkait dengan potensi-potensi masalah di IKN,” tegasnya.
3. Tunggu arahan Kajari Kaltim
Saat ini, tambahnya, Kejari PPU sedang menyusun lebih dahulu untuk membentuk tim kajian. Dan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kami susun dulu tim kajian hukumnya lalu kami konsultasikan dulu dengan Kejati Kaltim. Terkait teknis dan caranya kami menunggu arahan Bapak Kepala Kejati (Kajati) Kaltim,” ungkapnya.
Selain itu, pembangunan IKN Nusantara tentunya, mendukung secara penuh pembangunan tersebut mengenai kepastian hukum dalam berinvestasi di PPU, khususnya di IKN Nusantara.
“Kami dengan adanya instrumen perdata, pidana, dan intelijen akan melakukan upaya atau langkah untuk mendukung pemerintah PPU dalam kepastian hukum berinvestasi,” tukasnya.
4. Diperlukan kepastian hukum
Dengan demikian, sebutnya, diperlukan kepastian hukum, guna menghindari adanya peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal (investasi) tersebut.
“Tanpa ada kepastian hukum para investor tidak lain pemilik modal, tidak akan berani melakukan investasi atau menanamkan modalnya. Sehingga perlu adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Agus, Kejaksaan Agung telah meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam mengawal pembangunan IKN di Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Satgas khusus menangani masalah pelabuhan, lalu lintas logistik pembangunan, persoalan agraria, mafia tanah, dan transaksi lahan IKN Nusantara.
“Satgas salah satunya untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan tidak menghambat pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kodim PPU akan Pecat Personel yang Terlibat dalam Kejahatan Narkoba