Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya 

Kerugian negara capai Rp571 juta lebih

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu sebagai tersangka korupsi. 

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka Anggota TPK proyek di Desa Sebakung Babulu inisial HM atas dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Kepala Kejari PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

1. HM diduga korupsi anggaran proyek untuk pembangunan lapangan sepak bola

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya Kasi Pidsus Kejari PPU, Mosezs (IDN Times/Ervan)

Tersangka HM, lanjutnya, diduga telah melakukan korupsi anggaran proyek sekitar Rp571 juta lebih dalam pelaksanaan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Penajam tahun anggaran 2019.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi di Desa Sebakung Jaya, Babulu itu, tersangka  HM, seorang tim pelaksana kegiatan telah membuat dan melaporkan pembelian material fiktif sekira Rp 571 juta di proyek pembangunan lapangan sepak bola,” sebutnya.

Kasus ini terungkap ketika terdapat ada sisa anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan di periode 2020/2021. Di mana berdasarkan dokumen hasil rapat, sisa anggaran setengah miliar lebih itu didapatkan dari perhitungan sumber dana ADD dan DD.

Baca Juga: Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya

2. Ditemukan alat bukti dan telah lakukan pemeriksaan semua saksi

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya Tim penyidik Kejari PPU saat bawa tersangka HM menuju Rutan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Pihak Kejari PPU pun menelusuri penggunaan dana Desa Sebakung Jaya. 

“Setelah ditelusuri, asalnya sisa anggaran tersebut dari pembangunan proyek lapangan sepak bola tersebut bersumber pembiayaan dari DD tahun anggaran 2019,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan umum pihaknya menemukan alat bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan semua saksi. Kemudian dari hasil audit dan  perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim Samarinda, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp571 juta lebih.

“Atas dasar alat bukti, keterangan sejumlah saksi dan hasil audit BPKP serta hasil penyelidikan,  maka pada Selasa (26/7/2022) kita sudah melakukan penyidikan khusus dan sudah menetapkan HM sebagai tersangka,” tegasnya.

3. Modus tindak pidana korupsi adalah pembelian tanah fiktif

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HM ini diduga sementara HM membeli tanah untuk timbunan namun fiktif, sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp571.038.813,27.

“Karena HM aktif sebagai TPK, jadi diduga dalam pembangunan lapangan, pembelian tanah timbunan adalah fiktif,” tuturnya.

Untuk diketahui, bebernya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini sejak 15 Juni 2021 lalu, Lalu karena sudah dianggap cukup, maka Kejari PPU pada 12 Agustus 2021 kemarin resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

4. Untuk proses lebih lanjut tersangka telah dijebloskan ke Rutan Polres PPU

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari PPU sudah menahan tersangka atas tuduhan kasus korupsi. 

“Kita naikkan kasusnya ke penyidikan dengan judul dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan DD dan ADD pada pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu PPU tahun anggaran 2019,” terangnya.

Sementara itu, katanya, tersangka juga telah ditetapkan dengan inisial HM dan untuk proses lebih lanjut tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan). Di mana tersangka dikenai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kemudahan pemeriksaan lebih lanjut dan agar lebih fleksibel dalam pemeriksaan yang bersangkutan, maka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres PPU terhadap tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya