Kepala BKPSDM PPU Enggan Ditanya tentang Persoalan THL

Berharap diprioritaskan jadi P3K

Penajam, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Khairuddin enggan berkomentar soal masa depan tenaga harian lepas (THL) setempat. Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus seluruh THL pada tahun 2023 mendatang. 

Sebagai gantinya, pemerintah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  

"Saya tidak mau menjawab soal THL karena semua telah diserahkan kembali ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengangkat mereka sebagai THL," tuturnya pendek kepada IDN Times, Selasa (21/6/2022). 

1. Muncul surat edaran terbaru menyatakan THL tidak berhentikan

Kepala BKPSDM PPU Enggan Ditanya tentang Persoalan THLKepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Khairuddin mengaku masih mempelajari soal pemberlakuan P3K ini. Apalagi saat ini muncul surat edaran baru di mana disebutkan THL dilakukan pengangkatan menjadi P3K secara bertahap. 

"Pemerintah kabupaten dan provinsi juga bingung, karena setelah terbit surat dari  Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 hal status pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehubungan penghapusan THL di tahun 2023," tuturnya.

Tetapi kini muncul surat edaran lain yang menyatakan THL tidak diberhentikan, sedangkan P3K diangkat secara bertahap.  Berdasarkan data pihaknya per Desember 2021 jumlah THL termasuk guru seluruhnya mencapai 3.509 orang. Pihaknya kini masih menunggu data seluruh SKPD untuk update data terbaru.

Baca Juga: Infrastruktur PPU Terancam Ketinggalan Dibandingkan IKN Nusantara 

2. Para THL resah dengan rencana penghapusan ini

Kepala BKPSDM PPU Enggan Ditanya tentang Persoalan THLIlustrasi THL PPU (IDN Times/Ervan)

Terpisah, seorang THL salah satu SKPD berinisial Ad membeberkan, dirinya bersama THL lain resah menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Pemerintah akan menghapus THL dengan mengganti dengan rekrutmen P3K. 

Sedangkan untuk menjadi P3K, para THL harus melalui serangkaian tes yang tentu lebih dikuasai oleh mereka yang berpendidikan lebih tinggi dan baru lulus sekolah.

"Saya ini sudah hampir puluhan mengabdi ke negara meskipun hanya sebagai THL, tapi jika tidak diprioritaskan menjadi P3K, berarti pengabdian saya tidak dianggap ada. Sementara untuk bersaing dengan peminat yang barusan lulus sekolah atau kuliah mungkin otak saya kalah dengan mereka," keluhnya. 

3. Informasi tentang P3K masing simpang siur di kalangan THL

Kepala BKPSDM PPU Enggan Ditanya tentang Persoalan THLIlustrasi THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara itu terkait dengan informasi tentang P3K, lanjutnya, mungkin tidak semua THL mengetahui dengan jelas, karena mungkin ada SKPD termasuk  tempatnya bekerja memberikan penjelasan secara gamblang, sehingga informasi jadi simpang siur. 

Seorang THL lain berinisial An mengaku sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu SKPD Pemkab PPU. Ia pun sudah berulang kali gagal lolos saat mendaftarkan diri menjadi aparatur sipil negara (ASN) setempat. 

Hingga sekarang ini, usianya sudah melampaui ketentuan batas maksimal proses rekrutmen ASN di daerah. 

“Karena usia yang sudah melebihi syarat dan ketentuan mendaftar jadi PNS. Saya juga sudah beberapa kali mendaftar tetapi gagal kalah dengan pendaftar yang baru lulus kuliah dan berusia muda,” sebutnya.

4. Berharap pemerintah dapat mempermudah THL mengikuti seleksi jadi P3K

Kepala BKPSDM PPU Enggan Ditanya tentang Persoalan THLKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/ Istimewa)

Sehubungan itu, An meminta agar pemerintah mempermudah jalan THL agar bisa lolos sebagai P3K. Dengan pertimbangan masa dinas dan beban kerja yang diemban para THL.

“Terus terang saja, keberadaan THL itu sifatnya hanya membantu ASN tetapi faktanya beban tugas yang diberikan tidak bedanya dengan ASN. Bahkan kami lebih aktif ketimbang mereka,” tuturnya.

Oleh karena itu, An memohon Plt Bupati PPU Hamdam bisa turut memperjuangkan nasib para THL agar bisa diterima menjadi P3K. Karena mereka selama ini hanya mengandalkan gaji sebagai THL. 

“Kami mohon pak bupati bisa memberikan pencerahan bagi para THL. Sebab selama ini kami juga ikut andil dalam roda pemerintahan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Warga PPU Korban Keganasan Buaya Muara Ditemukan Tak Bernyawa 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya