KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBD

Berharap tidak ada lagi tersangkut hukum

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa 29 November 2022. Ia diperiksa KPK sehubungan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi 2021. 

“Saya diperiksa ketika masih menjadi wakil bupati menandatangani surat pengantar Rancangan APBD Tahun 2021 ke DPRD PPU," paparnya kepada jurnalis, Rabu (7/12/2022). 

1. Dalam prolegda ada dua raperda penyertaan modal

KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBD(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Program legislasi daerah (prolegda) PPU membahas delapan raperda. Dua di antaranya adalah raperda penyertaan modal untuk Perumda BT dan PBTE .

“KPK mengkonfirmasi kepada saya kenapa bisa jadi seperti itu. Saya sampaikan  penandatanganan surat pengantar seperti itu normatif dilakukan. Di mana kebetulan pada saat itu bupati tidak ada di tempat maka saya sebagai wakil bupati menandatangani,” sebutnya.

Semua Raperda-Raperda yang diajukan dinilai mendesak dan harus segera dibahas oleh DPRD PPU. Sehingga bagian hukum ketika itu meminta saya untuk menandatangani. 

“Ketika itu, nilai atau angka penyertaan modal yang diberikan untuk dua perumda belum dicantumkan, sehingga saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Baca Juga: Hamdam Pongrewa akan Ditetapkan sebagai Bupati PPU Definitif

2. KPK mendalami terus kasus dugaan korupsi perusda di PPU

KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBDTidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, KPK harus mendalami siapa melakukan apa dan kenapa anggaran penyertaan modal itu bisa muncul di APBD PPU. 

"KPK harus dalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal tersebut," tegasnya.

Ia berharap,  mudah-mudahan kasus ini selesai secara baik dan tidak ada lagi yang tersangkut secara hukum.

"Artinya yang bersangkutan terlibat secara aktif sehingga penyertaan modal itu tidak bermanfaat harus bertanggungjawab secara hukum,” kata Hamdam.

3. Nilai kerugian negara capai Rp16 miliar

KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBDIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan lain, Hamdam sempat menyebutkan nilai korupsi dua perumda PPU totalnya mencapai Rp16 miliar. Data tersebut berdasarkan informasi dari KPK. 

Anggaran itu diberikan  untuk pembangunan rice milling unit (RMU) atau alat penggilingan padi di Babulu.  

“Kemudian juga diberikan ke Perumda PBTE untuk membiayai pengurusan PI (participating interest) 10 persen,” urainya.

Selain Hamdam, KPK juga memintai keterangan dua saksi lain yakni mantan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi dan Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman.

4. KPK juga periksa dua saksi lain

KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBDMantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus korupsi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa para saksi terkait persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU. Serta pencairan untuk Perumda Benuo Taka berdasarkan arahan terpidana korupsi Abdul Gafur Masud (AGM). 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud atas kasus korupsi penyertaan modal Perumda pada Senin 1 Agustus 2022. 

Penetapan tersangka hasil pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang dilakukan AGM sebelumnya. KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain turut dilakukan AGM selama menjabat Bupati PPU.

Sedangkan Abdul Gafur Mas'ud sudah memperoleh vonis bersalah kasus suap dengan hukuman 5,6 tahun penjara. Ia sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Balikpapan.

Baca Juga: Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya