Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di Penajam

Tersangka diancam tujuh dan 15 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.  

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Sat Reskrim Polres PPU. 

“Tersangka yang telah memiliki istri dan anak tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat rilis kasus, Senin (13/9/2021).

1. Kasus ini awal terungkap dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu

Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di Penajamilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. 

Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban. 

"Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen Balikpapan Dibekuk Polisi

2. Ada dugaan pencabulan anak di bawah umur

Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di PenajamKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan (IDN Times/Ervan)

Dari keterangan korban tersebut, lanjut Dian, pihaknya mendapatkan bukti-bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dugaan pencabulan dan membawa kabur anak orang.  Sehingga dari gelar perkara awal kasus ini dinaikkan kasusnya dalam proses penyidikan. 

Berdasarkan keterangan korban, polisi pun lantas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Permai. Tersangka langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka terhadap kasus ini kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Lalu sejak Kamis, (9/9/ 2021) pelaku resmi dijadikan sebagai tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

3. Korban kenal dengan tersangka melalui media sosial dan janji pergi ke Balikpapan

Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di PenajamPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Untuk diketahui, awal mula korban kenal dengan tersangka pada 28 Agustus 2021 di salah satu media sosial. Sejak saat itu keduanya kerap melakukan komunikasi dan keduanya sepakat pada Selasa tersebut untuk dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka. 

Polisi menduga hal tersebut merupakan tipu muslihat tersangka pada anak di bawah umur ini. 

“Korban dijemput dari sekolahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok. Setelah sampai di tempat tujuan, tersangka mengajak korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan,” ujar Dian.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat keduanya menginap di hotel. Tersangka mengaku dua kali mencabuli anak di bawah umur ini serta menjanjikan memperkerjakan di kios hand sanitizer milik tersangka.

“Memang korban tidak pernah dipaksa oleh tersangka, tetapi dengan tipu muslihat ia menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” urainya. 

4. Tersangka dikenai pasal berlapis dalam UU perlindungan anak dan KUHP

Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di PenajamKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Atas perbuatannya, kata Dian, tersangka dikenai pasal berlapis berupa Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan 15 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor dan pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dian mengaku terus mengembangkan keterangan tersangka apakah ada korban lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan kasus serupa. Dari keterangan tersangka, ia mengaku pernah bermasalah hukum terkait UU ITE di Kota Balikpapan.  

“Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres PPU dan kami telah minta agar korban mendapat pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-fakta

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya