Lahan Dikuasai, Warga Gunung Batu PPU Tuntut Perusahaan Sawit

Pemda tidak berikan keputusan

Penajam, IDN Times - Ratusan warga Dusun Gunung Batu Desa Sesulu Kecamatan Waru mendatangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (1/12/2021). Warga menyoal lahannya yang disebut sudah dikuasai PT Waru Kaltim Plantation (WKP).

Pemda PPU pun akhirnya menggelar mediasi dihadiri perwakilan warga dan perusahaan. Pemerintah daerah sebagai penengah yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sodikin, dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman.

1. Lahan warga merupakan tanah leluhur telah diklaim jadi bagian HGU perusahaan

Lahan Dikuasai, Warga Gunung Batu PPU Tuntut Perusahaan SawitJalannya aksi Demo warga gunung batu di Pemkab PPU menuntut tanah mereka yang dikuasai PT.WKP (IDN Times/Ervan)

Dalam kesempatan itu,  perwakilan masyarakat  Dusun Batu Hariyono mengungkapkan,  lahan mereka yang merupakan tanah leluhur warga setempat sejak lama telah diklaim menjadi bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sementara pihak perusahaan hingga saat ini juga tidak memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah ini.

"Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan belum ada solusinya. Silakan bapak masuk ke dusun kami ini kontribusi apa yang sudah diberikan oleh perusahaan WKP kepada kami, mulai jalan, jembatan dan sebagainya seperti yang sudah mereka janjikan. Kami mohon kepada pemerintah daerah  agar dapat menjadi penengah dalam persoalan ini," katanya. 

Baca Juga: Awas! APBD Penajam Paser Utara Tahun 2022 Terancam Gagal Disahkan

2. Bukti kepemilikan tanah warga di antaranya makam leluhur masyarakat sudah ada sejak tahun 1920

Lahan Dikuasai, Warga Gunung Batu PPU Tuntut Perusahaan SawitJalannya mediasi antara warga gunung batu dengan PT WKP di Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Dia menambahkan bahwa  bukti kepemilikan tanah milik warga di dusun ini masih sangat jelas. Salah satunya adalah dengan keberadaan makam leluhur masyarakat setempat yang sudah ada sejak tahun 1920 lalu di wilayah itu. 

"Kami berharap ini harusnya bisa menjadi salah satu pertimbangan  bagi pihak perusahaan kepada kami sebagai pemilik lahan di daerah ini," ungkapnya.

3. Perusahaan wajib berikan CSR kepada masyarakat

Lahan Dikuasai, Warga Gunung Batu PPU Tuntut Perusahaan SawitIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Plt. Sekretaris daerah Muliadi dalam penyampaiannya mengatakan  bahwa perusahaan di manapun wajib memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungannya. Termasuk WKP yang keberadaannya ada di Kabupaten PPU.

Apalagi menurutnya bahwa keberadaan masyarakat sekitar dusun ini telah memiliki bukti-bukti yang nyata sejak dahulu.

Terkait persoalan ini kata Muliadi, Pemda PPU tidak dapat memberikan keputusan akhir. Karena keputusan ini yang berhak dan lebih mengerti adalah pihak pengadilan. 

"Jadi jika persoalan ini tidak dapat titik terang, silakan sampaikan ke pengadilan. Nanti pihak pengadilan yang berwenang atas keputusan ini," tutupnya. 

Dalam penyampaian tuntutan ini ratusan warga juga dikawal oleh puluhan personel baik dari TNI, Polri, dan Satpol PP PPU.  Penyampaian tuntutan juga berjalan dengan baik dan lancar

Baca Juga: Masyarakat Penajam Paser Utara Harus Bersiap Menyambut IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya