Medsos Jadi Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga di Penajam Paser Utara

Faktor ekonomi juga berpengaruh

Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipicu karena media sosial (medsos).  

“Pemicu KDRT di PPU salah satunya akibat medsos, karena pasangan cemburu melihat tulisan dalam seperti WhatsAap dan Facebook atau lainnya, sehingga terjadilah KDRT,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB PPU, Nurkaidah kepada IDN Times, Kamis (13/8/2020) di Penajam.

1. Faktor ekonomi, pemahaman agama dan kurangnya perhatian juga menjadi penyebab KDRT

Medsos Jadi Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga di Penajam Paser UtaraIDN Times/Ulfa Luthfia

Selain media sosial, lanjutnya, penyebab terjadinya KDRT di PPU juga disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga sehingga berdampak pada perilaku pasangan, serta beberapa sebab lainnya.

“Medsos merupakan sebuah alat, tentu ada individu yang memanfaatkan secara negatif dan ada pula yang memanfaatkan secara positif. Jika negatif menjadi prahara dalam rumah tangga sehingga berakhir perbuatan KDRT yang dilakukan oleh salah satu pasangannya. Tetapi faktor ekonomi, rendahnya pemahaman agama dan kurangnya perhatian menjadi bagian pemicu KDRT tersebut," kata Nurkaidah.

Dibeberkannya, pada tahun 2020 ini sejak Januari hingga Juli kemarin pihaknya mencatat ada enam kasus KDRT.

Sementara pada tahun 2019 kemarin total sebanyak delapan kasus. Dimana semua korbannya adalah perempuan. Sama dengan tahun 2020, pemicu KDRT pada tahun 2019 akibat medsos, ekonomi, agama dan kurangnya perhatian. 

Baca Juga: Waduh! Suami di Kaltim Tega Jual Istri demi Dapatkan Rupiah

2. Berharap jumlah KDRT tahun 2020 tidak bertambah

Medsos Jadi Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga di Penajam Paser UtaraSalah satu pelaku KDRT beberapa waktu lalu di PPU harus menjalani proses hukum (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Kita berharap jumlah KDRT tahun 2020 tidak bertambah. Kami terus berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa kasus KDRT itu berdampak pada sanksi hukum bagi pelaku dan terhadap korbannya berpengaruh pada psikologi kehidupan sehari-hari,” urainya.

Sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan KDRT namun pandemik virus corona atau COVID-19 menjadi kendala tersendiri.

“Namun tahun 2020, kami tidak bisa melaksanakan sosialisasi, karena pademik COVID-19 akhir-akhir ini. Upaya yang kami lakukan hanya melalui sosialisasi saja, sedangkan bentuk program lain seperti pemasangan spanduk, penyebaran sosialisasi edukasi melalui brosur dan pamflet tidak ada,” ungkapnya.

3. Pendampingan kepada korban KDRT

Medsos Jadi Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga di Penajam Paser UtaraPolsek Waru sosialisasikan UU KDRT kepada warga Waru sebelum COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia membeberkan, dalam penanganan KDRT ini , pihaknya melakukan pendampingan kepada korban baik dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, seperti ke dokter spesialis kejiwaan, dan spesialis kandungan atau lainnya. Juga mendampingi ketika mediasi serta pendampingan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) kepolisian.

Korban KDRT tidak melulu berupa kekerasan fisik tapi juga pada kejiwaan atau psikis. Sebagian kasus berlanjut ke ranah hukum tetapi juga ada yang tidak berlanjut karena korban mencabut laporannya dengan alasan suami mengajak rujuk kembali.

“Setiap proses hukum ataupun pelayanan kesehatan selalu kami dampingi. Namun ada juga kasus KDRT berupa kekerasan fisik, BAPnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tapi korban mencabut laporan, karena suami mengajak rujuk setelah keduanya melakukan mediasi,” pungkas Nurkaidah.

Baca Juga: Sedih! Kekerasan Terhadap Anak Marak Terjadi di Kabupaten PPU Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya