Menyambi Jualan Sabu, Mekanik di Nenang Diamankan Polres PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial SM (43) warga RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (5/1/2023) pukul 14.30 Wita.
Warga Jalan Provinsi KM 4 Penajam ini kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu saat dihentikan polisi.
“Kami telah mengamankan seorang warga Kelurahan Nenang, berinisial SM karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Iptu Iskandar Rondonuwu, Jumat (6/1/2023).
1. Polisi amankan barang bukti sabu handphone dan celana tersangka
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi saat polisi menangkap pelaku di RT 010 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam PPU. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Polisi pun lantas menyita barang bukti lainnya yakni ponsel merek Vivo berikut celana pendek tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yang berprofesi sebagai mekanik ini," ucap Iskandar.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara
2. Berawal dari informasi adanya transaksi sabu
Iskandar menyebutkan, polisi memperoleh informasi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
“Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Reskrim menuju TKP di pinggir jalan yang terletak di RT 010 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam,” tuturnya.
Di tempat tersebut, polisi pun lantas mengamankan pelaku narkoba berikut barang buktinya.
“Sabu itu disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan tersangka,” ungkap Iskandar.
3. Sabu disimpan dalam saku celana
Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba lantas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres PPU.
Tersangka SM dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN Nusantara