Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPU

Kerap transaksi narkoba di Penajam

Penajam, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial PE (40) diringkus Satuan Resnarkoba Polres PPU karena memiliki 11 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang merupakan IRT ini, kami amankan pada Senin (15/2/2021) lalu sekitar pukul 16.30 Wita," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman kepada IDN Times, pada Jumat (5/3/2021) di Penajam.

1. Tersangka diamankan di Kelurahan Penajam

Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPUBarang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik PE seorang IRT pengedar narkoba (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, tersangka PE diamankan di depan sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Saat itu, tersangka usai melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu berat 2,69 gram bruto, satu lembar kertas putih, satu dompet hitam dan uang tunai Rp200 ribu," tukasnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Giripurwa Tewas di Pantai Saloloang PPU

2. Penangkapan bermula dari informasi warga

Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis singkat penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal pada saat Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah itu.

"Dalam penyelidikan tersebut kami mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu," tuturnya.

Kemudian, tambahnya, tepat sekira pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal mendapati seseorang yang mencurigakan di depan sebuah rumah lokasi penangkapan. Ternyata, PE telah melakukan transaksi, sehingga langsung dilakukan ditangkap.

3. Petugas menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar

Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPUPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penggeledahan, jelasnya, petugas menemukan satu dompet warna hitam digenggaman tangan tersangka. Ketika dibuka terdapat sebanyak 11 paket sabu-sabu siap edar.

"Dalam dompet tersebut petugas menemukan uang tunai Rp200 ribu dan satu lembar kertas yang dilipat didalamnya terdapat 11 paket narkotika jenis sabu-sabu," urainya.

Pada saat dilakukan interogasi terkait barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa menuju Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

4. Tersangka kerap bertransaksi narkotika di wilayah Penajam

Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPUIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

"Tersangka kerap bertransaksi narkotika di wilayah Penajam dan dibuktikan dengan barang bukti sabu-sabu," urainya.

Atas perbuatannya, PE dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasusnya sedang berproses memasuki tahap satu

"Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika kelas satu jenis sabu-sabu ini diancam hukum penjara atau kurungan badan diatas tujuh tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya