Miliki Sabu, Pemuda Nipah-Nipah Dibekuk Polres Penajam Paser Utara 

MS terancam tujuh tahun penjara

Penajam, IDN Times - Seorang pemuda warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MS (26) dibekuk polisi, Selasa (18/1/2022) 00.30 Wita. 

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat resnarkoba) Polres PPU menangkap tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu. 

“Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS,” tegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono kepada IDN Times, Jumat (21/1/2022).

1. Pengungkapan kasus narkoba perdana tahun 2022 di Polres PPU

Miliki Sabu, Pemuda Nipah-Nipah Dibekuk Polres Penajam Paser Utara Barang bukti narkoba milik MS pengedar sabu-sabu warga Nipah-Nipah, Penajam (IDN Times/Ervan)

Dari tangan tersangka MS warga Nipah-Nipah ini, lanjutnya, petugas mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,79 gram bruto yang diakui oleh tersangka MS adalah miliknya sendiri. 

“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka dan ini merupakan pengungkapan perdana di tahun 2022. Bahkan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 16,79 gram,” ungkap Mulyono.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

2. Tersangka MS manfaatkan PPKM untuk edarkan sabu-sabu

Miliki Sabu, Pemuda Nipah-Nipah Dibekuk Polres Penajam Paser Utara Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan petugas, tambahnya, tersangka MS melakukan tindak penyalahgunaan narkotika berupa mengedarkan sabu. Memanfaatkan situasi saat pandemik COVID-19.

Di mana pemerintah sedang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM,” kata Iptu Mulyono.

Ia membeberkan, adapun pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dipimpin Iptu Iskandar Rondonuwu, melakukan giat penyelidikan di daerah Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam.

Anggota opsnal ketika itu mendapatkan informasi tindak penyalahgunaan narkotika dari warga Kelurahan Nipah-Nipah.

3. Tersangka MS ditangkap berkat informasi dari masyarakat

Miliki Sabu, Pemuda Nipah-Nipah Dibekuk Polres Penajam Paser Utara Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu, Mulyono, SH (IDN Times/Ervan)

Polisi memperoleh informasi adanya praktik peredaran narkoba dari masyarakat. 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT. 008 Kelurahan Nipah-nipah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, sekiranya pukul 00.30 Wita anggota melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk berada di pinggir jalan sekitar RT 008 itu,” tuturnya. 

Setelah itu, jelasnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang mengaku bernama MS. Petugas juga  melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa kantong terbuat dari lakban di dalamnya ada dua paket sabu-sabu.

Barang bukti ditemukan petugas di salah satu saku celana tersangka, sehingga MS diamankan oleh petugas pada saat itu juga. 

4. Petugas amankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 16,79 gram bruto

Miliki Sabu, Pemuda Nipah-Nipah Dibekuk Polres Penajam Paser Utara Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain dua paket narkotika jenis sabu seberat 16,79 gram bruto, satu unit handphone merk Vivo  warna merah, satu kantong terbuat dari lakban tempat menyimpan sabu. 

Barang bukti  itu semua ditemukan di badan tersangka,  MS pun juga mengakui kalau  barang tersebut miliknya. Dari pengakuan itu,  tersangka langsung diangkut ke Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kami kenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya