Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU 

Kemungkinan jumlah korban bertambah

Penajam, IDN Times - Seorang pria lanjut usia inisial MS (71) dibekuk Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Kakek berprofesi penjual mainan ini diduga mencabuli sejumlah siswa-siswi sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Waru PPU. 

Ia disebutkan meraba-raba sejumlah area sensitif daripada korban. 

“Pelaku berinisial MS (71) laki-laki warga Desa Giripurwa, selama ini menjajakan mainan di sekitar lingkungan sekolah dasar tersebut. Kami duga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pelecehan dengan korban anak-anak murid sekolah itu,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (12/8/2022).

1. Pencabulan dilakukan ketika para korban melihat-lihat mainan tersangka

Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Dian mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat menjajakan barang mainan di sekitar sekolah. Modusnya, ia meraba-raba anak-anak yang sedang berkerumun melihat mainan. 

Pelaku ternyata mengincar anak-anak tanpa melihat jenis kelamin. Terhadap anak perempuan, ia menggerayangi area payudara, pantat, hingga alat kelamin. Demikian pun pada anak laki-laki, pelaku meraba alat vitalnya. 

Kakek ini juga pernah menyuruh murid laki-laki mencium temannya yang berjenis kelamin perempuan. 

“Bahkan tersangka juga diduga pernah menyuruh murid pria mencium murid putri meskipun tidak memberi iming-iming,” beber Dian Kusnawan.

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Ratusan Warga Demo Kantor Pemkab PPU 

2. Hingga kini sembilan korban telah dimintai kesaksian

Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Kejadian ini sudah sering dilakukan tersangka dan berulang, korbannya pun bukan hanya satu anak saja. Bahkan ada satu korban mengalami pelecehan ketika masih di kelas III kini sudah duduk di kelas VI. 

“Kami menduga perbuatan tersangka sering kali dilakukan secara berulang, sehingga kemungkinan jumlah korban tidak hanya satu anak saja,” sebut Dian. 

Untuk diketahui, jelasnya, hingga saat ini Satuan Reskrim Polres PPU telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang diduga korban kakek penjual mainan tersebut.

Ia memprediksi, jumlah korban akan bertambah, karena pelecehan itu terjadi sudah lama dan berulang kali.

3. Pencabulan terungkap setelah satu korban mengadu ke orang tuanya

Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menuturkan, kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah satu orang anak merupakan korban pelecehan mengadu ke orangtuanya. Kalau anak itu pernah dilecehkan oleh MS dengan cara dipegang payudara dan alat vital.

Kemudian aduan anaknya itu disampaikan ke grup WhatsApp orangtua wali murid sekolah itu. Dan ternyata banyak pula di antara anak-anak di sekolah tersebut menjadi korban. 

“Atas kegaduhan itu, akhirnya pihaknya sekolah berinisiatif mengumpulkan seluruh orangtua dan wali murid untuk membahas persoalan itu. Ternyata, korbannya lebih dari satu orang. Saat yang pasti ada sembilan orang kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” urainya.

4. Tersangka diserahkan ke polres oleh pihak sekolah sendiri

Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Setelah mendengar keberatan orangtua, pihak sekolah lantas memanggil tersangka ke salah satu ruang sekolah. Bersama dengan para orangtua, pihak sekolah menyerahkan tersangka ke Polres PPU. 

“Tersangka sendiri ditangkap pada Rabu sore 10 Agustus 2022 dan resmi ditahan sejak Kamis 11 Agustus 2022 dijebloskan di rumah tahanan Polres PPU. Tersangka ditangkap ketika berada di sekolah tersebut,” tegasnya.

5. Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena gemas dan tidak sengaja

Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena gemas dan tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi pengakuan tersangka ini tentu tidak langsung dipercaya penyidik, mengingat peristiwa pencabulan sudah berlangsung berulang-ulang. 

Pihak Polres PPU sudah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sekaligus menetapkan kakek cabul sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak kemarin hingga 20 hari ke depan atau sampai 30 Agustus 2022.

“Proses hukum dilakukan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, adapun tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana  minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pengusaha PPU Diminta agar Bisa Bersaing dengan Dunia Luar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya