Mudik Dilarang, Layanan Kapal Fery di Penajam Tetap Operasi

Penajam, IDN Times - Layanan penyeberangan kapal fery rute Penajam Paser Utara (PPU) - Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) tetap beroperasi jelang lebaran Idulfitri. Pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) belum menginformasikan layanan penyeberangan jelang lebaran.
“Kami masih beroperasi seperti biasa mendekati lebaran nanti, karena kami belum mendapatkan petunjuk dari atasan kami,” ujar Kepala PT ASDP Indonesia Fery Pelabuhan Penajam Rahmat, IDN Times, Selasa (27/4/2021).
1. Hadapi mudik lebaran armada kapal fery tidak ditambah
Selain itu, tambahnya, menghadapi mudik lebaran tersebut, pihaknya tidak menambah jumlah armada kapal di mana saat ini terdapat 12 kapal beroperasi dari 17 kapal tersedia.
“Jumlah armada kapal ferry yang dioperasikan tidak ada tambahan tetap 12 unit fery,” sebutnya.
Ia berharap, mudah-mudahan tidak ada antrian panjang sehingga tidak diperlukan penambahan armada, kecuali terjadi antrian panjang maka dilakukan penambahan jumlah fery.
Baca Juga: Meninggal, Warga Babulu Darat di Penajam Masih Berstatus Suspek
2. Penurunan jumlah penumpang cukup drastis ini disebabkan wabah corona sejak Maret tahun lalu
“Saya menilai penurunan jumlah penumpang cukup drastis ini disebabkan oleh wabah corona sejak Maret tahun lalu, sehingga masyarakat tidak berani melakukan perjalanan keluar daerah,” tukas Rahmat.
Tahun lalu, tambahnya, rata rata setiap hari jumlah penumpang orang berjumlah sekitar 200 orang saja, padahal biasanya sekitar 800 hingga 1.000 saat libur lebaran sebelum ada COVID-19.
“Tahun kemarin jumlah kendaraan roda dua per hari hanya sekitar 50 unit, biasanya ketika lebaran mencapai 2 ribuan unit kendaraan. Sementara, mobil penumpang, dan kendaraan roda empat atau lebih jumlahnya hanya mencapai sekitar 100 saja. Padahal ketika lebaran tahun lalu, jumlah kendaraan roda empat atau lebih ini mencapai hingga 3 ribu unit,” aku Rahmat.
3. Lebaran tahun kemarin jumlah kendaraan roda dua per hari hanya sekitar 50 unit
“Lebaran tahun kemarin jumlah kendaraan roda dua per hari hanya sekitar 50 unit, biasanya ketika lebaran mencapai 2 ribuan unit kendaraan. Sementara, mobil penumpang, dan kendaraan roda empat atau lebih jumlahnya hanya mencapai sekitar 100 saja. Padahal ketika lebaran tahun lalu, jumlah kendaraan roda empat atau lebih ini mencapai hingga 3 ribu unit,” aku Rahmat.
Pihaknya, hingga kini masih berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap meminta penumpang mematuhi protokol kesehatan ketika berada di luar dan atas kapal. Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan, protokol kesehatan ini juga berlaku bagi ABK Kapal.
4. Larangan mudik di masa pandemik COVID-19 di PPU tetap dilaksanakan berlaku secara nasional
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan mengatakan, larangan mudik di masa pandemik COVID-19 di PPU tetap dilaksanakan yang berlaku secara nasional, namun pihaknya masih menunggu menunggu jadwal rapat dengan Kabupaten PPU
“Kita menunggu rapat koordinasi dengan Pemkab PPU untuk membicarakan teknis pengamanan arus mudik lebaran. Rapat ini untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, jelasnya, dalam pengamanan arus mudik dan perayaan lebaran Idulfitri tahun ini, direncanakan pendirian Pos Pengamanan, Pol Pelayanan, Pos Terpadu dan Pos Penyekatan khusus di lokasi obyek wisata seperti tahun lalu.
“Seperti tahun lalu kami telah mendirikan pos pos di beberapa titik pengawasan dan pemantauan. Di mana kami akan mengerahkan sekitar 165 anggota Polri di Polres PPU,” pungkasnya.
5. Penjagaan pos pengetatan ditingkatkan
Terpisah, Komandan Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Klotok Penajam, Pelda, Gusti Dian. S mengatakan, pihaknya mengetatkan penjagaan mendekati libur lebaran Idulfitri. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan larangan mudik lebaran selama pandemik COVID-19.
“Meskipun bandara dan pelabuhan tetap berjalan normal, tetapi syarat bagi pelaku perjalanan semakin ketat. Di mana untuk hasil tes RT-PCR/Swab Antigen kini hanya berlaku 1x24 jam biasanya dua hari untuk rapid antigen dan tiga hari untuk PCR/Swab sebagaimana aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah dan berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021,” tegasnya.
Baca Juga: Rusuh, Keluarga di Penajam Tolak Pemakaman Protokol COVID-19