Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel 

Perempuan ini sudah sempat terjerat kasus yang sama

Penajam, IDN Times - Terbilang nekat ibu rumah tangga (IRT) inisial AG (58) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini. Warga Kelurahan Seteleng di Kecamatan Penajam ini membuka praktik perjudian togel online.

Ternyata, perempuan paruh baya ini residivis kasus sama tindak pidana perjudian kupon putih atau togel online tahun 2022 lalu hingga memperoleh vonis hukuman 7 bulan penjara. Namun kini kembali berulah dengan menjual togel situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong. 

“Pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana perjudian togel online berinisial AG,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Pol Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (15/8/2022).

1. Tersangka ditangkap di warung tempat jualannya di Pasar Tumpah Gunung Seteleng

Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel Tersangka AG IRT Residivis togel online (IDN Times/Ervan)

Dian mengatakan, polisi menangkap IRT ini di warungnya di pasar tumpah RT 03 Kelurahan Gunung  Seteleng Penajam. Selain menyajikan kopi, ia juga menawarkan pelanggan praktik perjudian togel.  

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap tersangka AG di warung tempatnya berjualan. Tersangka sudah pernah kami tangkap atau residivis pada tahun 2020 silam karena kasus sama vonis tujuh bulan penjara," tegasnya.

Ia mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap AG saat anggota unit Jatanras Polres PPU, melakukan penyelidikan kasus perjudian Togel online di wilayah Gunung Seteleng. Di mana  menurut informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi tindak pidana perjudian nomor togel online.

Baca Juga: Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU 

2. Warung kopi tempat berjualan judi togel online

Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang praktik perjudian di PPU. 

“Masyarakat menginformasikan kalau di warung kopi di pasar Tumpah di Gunung Seteleng milik tersangka kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli judi nomor togel online,” sebutnya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal unit Jatanras Sat Reskrim Polres PPU mendalami informasi tersebut dan benar di TKP tersebut didapati telah terjadi tindak pidana perjudian togel online yang dilakukan oleh AG.

“Saat itu anggota kami melakukan pengamatan di warung kopi tersebut, diketahui ada aktivitas mencurigakan yakni judi togel tersebut. Di mana ketika itu, tersangka sedang mencatat dan merekap nomor togel hasil jualannya,” sebutnya.

3. Tersangka AG ditangkap tangan sedang merekap nomor penjualan togel

Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel Barang buktinya tersangka AG IRT Residivis togel online (IDN Times/Ervan)

Mendapati situasi tersebut, lanjut Dian, anggota opsnal unit Jatanras PPU langsung membekuk tersangka, kemudian terhadap AG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka AG kami tangkap tangan sedang merekap nomor penjualan togel. Sehingga dia tidak bisa mengelak lagi dan langsung kami bawa ke Polres beserta barang buktinya untuk proses hukum,” tutur Dian. 

Adapun modus tersangka dengan menjual kupon putih atau togel online situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat PPU. 

4. Hasil penjualan togel online tersangka dapatkan keuntungan bagi hasil 20 persen

Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka memperoleh keuntungan berlipat dari praktik perjudian ini sebesar 20 persen. 

“Hasil penjualan kupon putih togel online tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen,” tukasnya. 

Dibeberkannya, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti tindak pidana perjudian milik tersangka AG antara lain,  satu unit handphone merek VIVO, satu  buku tulis berisi rekapan penjualan nomor togel berikut tiga pulpennya.

Lalu, uang tunai sebanyak Rp200 ribu dengan kupon pembelian nomor togel Sidney. Uang tunai sejumlah Rp30 ribu beserta kupon pembelian nomor togel Hongkong. Satu lembar bukti transfer BRI LINK sebesar Rp700 ribu dan satu lembar kertas bertuliskan rekening penerima deposit.

“Atas perbuatannya, tersangka AG kami jerat Pasal 303  ayat (1) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya Rp25 juta," tuturnya.

Baca Juga: Kodim PPU Terapkan Aspek Teritorial dalam Pengamanan IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya