Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA 

1.800 hektar eks HGU TKA masuk reforma agraria

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan hak masyarakat. Lahan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), namun izinnya telah berakhir. 

Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta sebagian di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku, PPU. 

"Lahan seluas lebih kurang 1.800 hektare tersebut berada di atas lahan HGU eks PT. TKA yang secara de facto sudah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat yang dulu tidak dapat diselesaikan oleh PT. TKA dengan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam usai pertemuan bersama Badan Bank Tanah (BT) di Jakarta, Sabtu, (29/10/2022).

1. Badan Bank Tanah harus menelusuri histori

Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA Plt Bupati PPU, Hamdam berikan penjalasan kondisi lahan Eks HGU PT. TKA ke Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Pertemuan itu digelar dalam rangka koordinasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Kabupaten PPU. Agendanya yaitu proses penyusunan rencana induk kawasan, rencana reforma agraria dan isu-isu sosial terkait pemanfaatan lahan Bank tanah di kabupaten PPU.  

“Pada intinya kita akan fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah ini kembali. Bagaimana supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya  kembali,” kata Hamdam.

Ia menerangkan, seperti diketahui sebelumnya Badan Bank Tanah harus mengidentifikasi persoalan HGU lahan eks PT TKA. Badan Bank Tanah harus melakukan pencermatan dan menelusuri histori PT. TKA mendapatkan HGU tersebut. 

“Masalah tersebut telah lama disuarakan masyarakat setempat. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat,” tuturnya. 

2. HGU eks PT TKA jadi kewenangan Bank Tanah

Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA Plang Badan Bank Tanah yang dipatok di lahan perkebunan karet milik warga Riko (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, secara hukum, HGU eks PT. TKA sudah menjadi  kewenangan Bank Tanah yang telah diberikan mandat dari presiden untuk mengatur itu. Namun di atas HGU eks PT. TKA itu ada hak-hak masyarakat, yang secara de facto sudah dikuasai secara turun temurun yang dulu tidak bisa diselesaikan oleh TKA dengan masyarakat.

“Kami berharap Bank Tanah bisa memahami itu, apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri ATR tentang tanah cadangan untuk negara,” urainya..

Negara, lanjutnya, telah menetapkan itu bahwa dari sekitar lebih kurang 1.800 hektare luasan tanah HGU TKA  akan dimasukkan kedalam reforma agraria dan akan didistribusikan kepada masyarakat yang memang telah menguasai selama ini secara aturan.

Baca Juga: Dua Oknum Hakim PTUN Digugat ke PN Samarinda

3. Harus ditelusuri benar-benar mereka yang memang memiliki sejak dulu

Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA Plt Bupati PPU, Hamdam berikan penjalasan kondisi lahan Eks HGU PT. TKA ke Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Hal itu termasuk di dalamnya adalah kawasan mangrove yang tidak bisa dikelola. Sisanya itu adalah yang akan dikelola oleh Bank Tanah melalui program-program yang telah direncanakan.

“Terkait ini memang harus kita telusuri dengan sedetail mungkin sehingga nantinya masyarakat yang menguasai lahan itu benar-benar mereka yang memang pemilik lahan sejak dulu-dulu,” katanya.

Ditambahkannya memang secara yuridis masyarakat tidak memiliki, tetapi bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan itu ada di sana. Seperti adanya tanaman tumbuh yang masih ada hingga saat ini, saksi orang-orang yang masih hidup dan ditambah lagi adanya surat garap lahan atau misalnya seperti adanya tanda alam berupa kuburan tua di sana. 

“Itu semua dapat menjadi bukti dan dasar bahwa mereka memang menguasai  tanah-tanah di sana sejak dari dulu sebelum HGU itu diterbitkan,” tegasnya.

4. Harapannya masyarakat dapatkan haknya kembali

Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA Plt Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang presentasekan kondisi ek HGU PT. TKA ke Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Harapannya adalah bagaimana agar masyarakat pemilik lahan di wilayah itu bisa mendapatkan haknya kembali yang memang untuk sementara ini dikuasai negara. Dalam artian karena surat yang telah diakui legalitas nya belum dimiliki.

Yuridisnya, jelasnya, Pemkab perjuangkan supaya bisa mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai negara. 

“Insya Allah Pemkab terus memperjuangkan itu dan alhamdulillah tadi Bank Tanah membuka diri untuk mendiskusikan ini. Mereka tidak bisa lari dari itu karena telah ditetapkan melalui surat keputusan Menteri ATR/BPN bahwa ada luasan lahan 1.800 hektare lebih yang akan menjadi objek Reforma Agraria yang Insya Allah sebentar lagi akan kita mulai,” pungkasnya.

Baca Juga: Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya