Pemkab PPU Bentuk Tim Pemekaran Desa dan Kecamatan di Wilayahnya

Plt Bupati PPU sudah menerbitkan surat keputusan pemekaran

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melanjutkan rencana pemekaran desa dan kecamatan di wilayah Penajam. Lokasi daerah pemekaran berada di wilayah mitra Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Usulan pemekaran telah bergulir kurang lebih enam bulan tersebut telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang merupakan inisiator atas aspirasi masyarakat. Dengan lokasi pemekaran kecamatan antara lain, Sotek, Riko, Bukit Subur, Sepan, dan beberapa wilayah lainnya.

“Pemerintah PPU telah menindaklanjuti usulan dari masyarakat melalui perwakilannya yang tergabung dalam inisiator tim pemekaran kecamatan dan desa, Jadi kami tidak diam,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin saat rapat dengan tim pemekaran kecamatan dan desa, Rabu (29/6/2022). 

1. Pemerintah PPU telah membentuk tim kabupaten

Pemkab PPU Bentuk Tim Pemekaran Desa dan Kecamatan di WilayahnyaKetua tim pemerkaran kecamatan, Ahmad Rivai menyerahkan data ke Ass 1 Setkab PPU, Sodikin (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, lanjut Sodikin, Pemkab PPU telah membentuk tim kabupaten yang mengurusi soal pemekaran ini. Plt Bupati PPU Hamdam pun sudah menandatangani surat keputusan (SK) guna diambil langkah strategis mengawali agenda pemekaran itu.

“Kita sudah bentuk tim kabupaten dan SK nya pun telah ditandatangani oleh Bapak Plt Bupati dan rencana dalam waktu dekat mengawali tugasnya, kami bakal  mengundang inisiator tim pemekaran, guna membicarakan hal yang diinginkan masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan, tambahnya, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim pada bagian yang membidangi pemekaran ini. Memang masih ada penafsiran ganda, jika kecamatan dimekarkan maka  desa harus dimekarkan lebih dahulu, guna memenuhi syarat dalam aturan yang ada di mana minimal ada 10 desa. 

Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, Sembilan Rumah di Waru PPU Rusak

2. Tim kabupaten dan insiator duduk bersama susun regulasi perda pemekaran

Pemkab PPU Bentuk Tim Pemekaran Desa dan Kecamatan di WilayahnyaSalah satu tim pemerkaran desa menyerahkan data ke Ass 1 Setkab PPU, Sodikin (IDN Times/Ervan)

Agenda pertemuan di antara tim tingkat kabupaten dengan para inisiator. 

“Oleh karena itu, nanti perlu dilakukan pertemuan lanjutkan agar tim di tingkat kabupaten dengan para inisiator yang tergabung dalam tim pemekaran kecamatan dan desa, guna merumuskan bersama untuk mempersiapkan regulasi hukum yakni peraturan daerah (Perda),” terang Sodikin.

Ia berharap, regulasi moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa bisa dicabut khususnya diperuntukkan bagi wilayah di PPU yang merupakan mitra IKN. Jadi ini harus sama dikawal.

“Karena di sini ada kepentingan nasional, maka harapan kita bersama moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa dicabut, sehingga pemekaran wilayah di PPU bisa terlaksana. Ini harus kita bicarakan bersama,” tuturnya. 

3. Persiapkan nama Kecamatan Penajam Nusantara

Pemkab PPU Bentuk Tim Pemekaran Desa dan Kecamatan di WilayahnyaTokoh perwakilan 10 desa dan kelurahan saat musyawarah membentuk tim pemekaran kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Ahmad Rivai R mengaku, telah menyerahkan sejumlah berkas pemekaran kepada Pemkab dan DPRD PPU pada enam bulan lalu. Sampai kini, mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi dari pemerintah terkait usulan mereka.

“Kami sama sekali tidak mengetahui sudah sampai di mana langkah yang diambil oleh pemerintah sehubungan usulan kami. Tetapi kini mengetahui bahwa pemerintah telah menindaklanjutinya bahkan telah membentuk tim,” ucapnya.

Ia menerangkan, selain mengusulkan pemekaran kecamatan, masyarakat dan tim pemekaran juga telah sepakat untuk memberikan nama Kecamatan Penajam Nusantara bagi kecamatan baru ini nanti. 

“Kami sepakat memberikan nama Kecamatan Penajam Nusantara, harapannya bisa seirama dengan kemajuan IKN Nusantara kelak. Selain itu, warga juga telah mengajukan  usulan tiga wilayah di Kelurahan Sotek dan Riko yang dapat dimekarkan menjadi desa, sebagai pendukung wilayah Kecamatan itu. Kita sangat berharap semua ini bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Sapi di PPU Diasuransikan dalam Program AUTSK

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya