Pemkab PPU Disomasi oleh Pemilik Lahan Trunen Sepaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), akan memberikan jawaban terhadap somasi yang dilayangkan sembilan warga pemilik lahan di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Lahan itu seluas 42 hektare. Lahan itu kini telah masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pada intinya akan kami jawab atas somasi ke Pemerintah Kabupaten PPU yang telah dilayangkan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.
1. Review melibatkan BKAD PPU
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga bakal melakukan review dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, sebagai pengendali aset daerah. Karena pihaknya belum mengetahui objek dan locus delicti.
“Kita akan review dengan melibatkan BKAD sebab kita mengetahui objek dan locus delicti mana yang disomasi dan siapa pengampu kewenangan aset tersebut,” jelasnya.
Namun ia mengaku, pihaknya belum membaca petitum apa yang diminta oleh kuasa hukum tersebut. Karena hingga kini Bagian Hukum belum menerima surat somasi tersebut. Meskipun surat itu sudah diterima oleh Pemkab PPU.
“Benar tanda terima surat somasi sudah ada tetapi suratnya itu didisposisikan kemana kan kita belum tahu. Apakah masih di meja bupati atau kemana kan kita harus lacak. Jadi bukan belum terima tapi kita belum dapat arahan dari Pak Bupati PPU, Hamdam,” jelas Pitono.
Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar
2. Periksa alas hak
Apabila surat itu sudah di pihaknya, maka langkah awal pihaknya adalah akan lakukan review aset yang dipersoalkan dulu terhadap alas hak penguasaan pemerintah PPU.
“Kami bakal memeriksa ulang alas hak penguasaan disertai dengan data dan dokumen terkait,” tutupnya.
Diberitakan, sembilan orang warga pemilik lahan seluas 42 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku mensomasi Pemkab PPU. Mereka melakuka itu karena lahan mereka dikuasai Pemkab PPU tetapi pada progresnya merugikan para pemilik lahan yang kini wilayahnya masuk dalam KIPP IKN.
“Bertindak untuk dan atas nama klien kami yakni bapak Nasrin dan kawan-kawan menyampaikan surat somasi pertama pada Bupati PPU,” kata Kuasa Hukum Nikson Gans Lalu kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023).
3. Pemkab PPU dituding mengambil secara sepihak
Ia menuturkan, puncaknya terjadi pada tahun 2004 silam, Pemkab PPU mengambil sepihak tanah tersebut dari masyarakat pemilik lahan di Trunen. Di mana, ketika itu PPU masih dipimpin Bupati Yusran Aspar, yang mencanangkan program penggemukan sapi di tanah tersebut
Ketika itu, Pemkab PPU menjanjikan pembangunan 4 unit rumah kepada pemilik lahan di kawasan tersebut. Sekaligus pembuatan sertifikat hak milik tanah atas nama warga pemilik tanah. Tetapi belakangan janji itu tidak dilaksanakan warga hanya mendapatkan dua unit rumah saja per setiap KK
“Pemerintah Kabupaten PPU tidak menepati janjinya terhadap klien kami. Maka patut diduga, tindakan Pemkab PPU itu telah mengarah pada penipuan untuk menguasai tanah itu secara sepihak dan melawan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggaran Kebencanaan Penajam Naik, Rambu-rambu Rawan Banjir Dipasang