Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice 

Bagi perkara yang penuhi syarat

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten  Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif kebijakan kejaksaan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada sejumlah kasus-kasus tertentu. 

Restorative justice merupakan pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka. 

"Kita sambut baik dan merupakan satu terobosan hukum yang baik sekali dilakukan oleh Kejari PPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam kepada IDN Times, Kamis (29/9/2022) di Penajam.

1. Solusi tuntaskan masalah hukum

Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice chrome

Hamdam mengatakan, restorative justice bisa menjadi solusi persoalan hukum di antara masyarakat PPU. Agar persoalan mereka bisa diselesaikan secara mediasi sehingga tidak perlu berujung pada sidang peradilan. 

“Tentu kita berharap langkah restorative justice ini, terus diperluas sehingga keadilan hakiki dapat dirasakan sepanjang memenuhi kriteria yang dibolehkan,” harapnya.

Meskipun memang tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice. Tentunya harus melalui pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum. 

“Kasus penyelesaian hukum melalui langkah keadilan restoratif ada kriterianya. Dan kini Kejari PPU minimal sudah menyampaikan ke masyarakat kalau ada dan telah dilakukan di PPU,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU

2. Keadilan restoratif tuntaskan kasus lakalantas

Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice Plt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Hamdam pun mencontohkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di PPU, di mana antara korban dan pelaku melakukan mediasi. 

“Saya bahkan mengapresiasi langkah tersebut, dan kepada korbannya yang masih berusia sekolah akan diberikan beasiswa, namun nanti tim beasiswa Pemkab PPU akan melakukan kajian idealnya beasiswa apa yang diberikan,” tuturnya.

Kasus lakalantas  bisa terselesaikan tidak sampai ke pengadilan, karena keluarga korban mau melakukan perdamaian dengan pelaku.

“Masyarakat di PPU pun yang melakukan restorative justice,  tidak perlu lagi melalui pengadilan cukup diselesaikan secara mediasi dengan difasilitasi oleh Kejari,” jelas Hamdam.

3. Kasus dua siswa SMKN 4 meninggal

Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Demikian pun soal kasus tenggelamnya dua siswa SMKN 4 PPU di Waduk Waru baru-baru ini. 

Bila dalam penyidikan kasus tidak ada unsur kesengajaan, menurut Hamdam, penyelesaiannya bisa lewat jalur restorative justice

Tentunya, aparat hukum akan mengkaji terlebih dahulu seperti apa konstruksi hukumnya. Apakah ada unsur-unsur melawan hukum atau lainnya. Para saksi pasti akan dimintai keterangan guna mengetahui persoalan sebenarnya sudah terjadi. 

“Termasuk bagaimana tanggung jawab sekolahnya. Kalau itu memang ada persoalan hukum mungkin saja akibat kelalaian, namun jika bisa kasus ini diarahkan ke restorative justice,” pinta Hamdam.  

4. Berharap perkara di PPU diselesaikan melalui restorative justice

Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice Kajari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan, sejumlah perkara memang didorong agar bisa diselesaikan lewat cara restorative justice. Seperti diatur dalam Peraturan Jaksa Agung. 

“Langkah ini sangat mendapat dukungan dari Pemkab PPU, Bahkan salah satu dukungan Bapak Bupati PPU adalah, bagaimana kita bisa membangun dan menghidupkan balai mediasi di masing-masing kecamatan,” sebutnya.

Harapannya, tambah Kajari PPU, masalah hukum di masyarakat PPU bisa diselesaikan di tingkat masyarakat. Seperti diketahui, restorative justice itu juga bisa dilakukan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. 

Tetapi, jelasnya, untuk dapat melakukan restorative justice ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya upaya pemulihan korban jika itu kasus lakalantas.

5. Pelaku sudah dapat maaf dari korban

Pemkab PPU Respons Positif Kejaksaan Melakukan Restorative Justice Sosialisasi restoratif justice Mabes Polri di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Selain itu korban dan keluarganya telah memanfaatkan pelakunya. Lalu syarat keterkaitan dengan profil pelakunya adalah orang-orang yang tidak mampu, lalu ancaman di bawah lima tahun, serta terkait syarat resmi. 

Langkah Jaksa Agung untuk keadilan restoratif mengaca pada kasus seorang nenek bernama Minah, yang mengambil tanpa izin tiga buah kakao pada 2 Agustus 2009 silam. Nenek ini divonis bersalah pada 19 November 2009 oleh Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah. 

Proses persidangan kasus ini tentunya akan mencederai rasa keadilan pada masyarakat.

“Sementara, nenek ini melakukan perbuatan itu karena terpaksa mencuri akibat terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena ketidakmampuan. Jadi saya ingin perkara seperti ini di PPU dapat diterapkan restorative justice,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 Juta

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya