Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah Miliknya

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengurus sertifikat 1.000 persil kepemilikan tanah miliknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemkab PPU memastikan bukti kepemilikan tanah sudah menjadi asetnya

“Berdasarkan rapat evaluasi terakhir tahun 2022 dengan KPK, kita diminta untuk memproses pembuatan sertifikat sekitar seribu bidang lebih lahan aset milik Pemkab PPU,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PPU Riviana Noor kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).

1. Terbanyak lahan di bawah badan jalan

Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah MiliknyaIlustrasi aset Pemkab PPU yang digunakan sebagai Kantor Dinas Kesehatan (IDN Times/ Istimewa)

Riviana mengaku belum mengantongi secara detail aset tanah PPU akan disertifikatkan. Catatannya, aset tanah tersebut lahan di bawah badan jalan yang jumlah mencapai 600 bidang. 

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU sedang menginisiasi untuk proses sertifikasinya dan kini sedang diidentifikasi.” terangnya.

Hal itu, jelasnya, guna mengetahui bidang mana saja yang bisa segera proses sertifikasinya dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Apakah kepemilikan, surat hibah atau pengusahaan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memprosesnya.

Baca Juga: Atlet PPU Korban Kecelakaan Berau akan Operasi Tulang Belakang 

2. Lahan dikelola Disdikpora dan Dinkes proses sertifikat

Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah MiliknyaAset Pemkab PPU yang digunakan untuk Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, tambah Riviana Noor, saat ini ada dua dinas yang mengelola lahan milik Pemkab PPU dan proses sertifikasi aset tanah. Yakni, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU.  

Seperti di Disdikpora, berupa lahan sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan di Dinkes adalah lahan yang telah berdiri bangunan puskesmas pembantu sampai puskesmas Induk. 

“Mudah-mudahan sertifikat aset tanah di Disdikpora dan Dinkes dapat diselesaikan secepatnya. Sedang aset tanah lainnya seperti kawasan pemerintahan, lahan lokasi pemakanan dan lain-lainnya sambil di proses pula dan lakukan identifikasi,” ucapnya. 

3. Ada lahan yang disengketa ahli waris

Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah MiliknyaRiviana Noor (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, bebernya, berdasarkan data terakhir aset lahan milik pemerintah daerah yang sudah proses sertifikat hampir 200 bidang dan kini sedang berjalan terus. Namun memang ada beberapa lahan berstatus sengketa seperti sekarang di SDN 017 Penajam lahannya diklaim oleh ahli warisnya. 

Memang beberapa lahan dulu diperoleh dari hibah masyarakat, rata-rata proses itu diberikan ketika PPU masih bergabung dengan Kabupaten Paser.

"Namun sayang hibah tersebut, tidak ditindaklanjuti administrasinya. Sehingga kini dituntut oleh ahli warisnya. Pemberi hibah  sudah meninggal dunia," tukasnya.

4. Selesai melalui mediasi sebelum ke pengadilan

Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah Miliknyailustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Riviana Noor mengungkapkan, untuk menyelesaikan aset yang disengketakan tersebut, pihaknya berupa melakukan di luar pengadilan. Tetapi jika tidak ada titik temu, akan diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Kasus sengketa lahan yang harus menggunakan jalur pengadilan sudah banyak. Contohnya seperti lahan Kantor TVRI di Babulu, lapangan bola Nipah-Nipah, dan sekitar Pondok Belanda. 

"Jadi kami minta untuk menempuh jalur pengadilan,” pungkasnya

Baca Juga: Nekat, IRT di PPU Membantu Suami untuk Berjualan Sabu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya