Pencuri Kambuhan di Tiga TKP, Gondrong Dibekuk Polisi Penajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria warga Jalan Kapao Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam inisial JS alias gondrong. Pria 28 tahun ini dituduh melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gunung Seteleng PPU.
"Kami telah berhasil mengamankan satu orang pria berinisial JS alias gondrong, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi, Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan melalui Ps. Kanit Jatanras Aipda Dedi Syahputra Nasution saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
1. TKP pencurian tersangka berada di Kecamatan Penajam
Dibeberkannya, tiga TKP dimaksud semua berada di Kecamatan Penajam, yakni pertama di salah satu counter aksesori handphone di Km. 01 Kelurahan Penajam dilakukan tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu sekira pukul 23.00 Wita.
TKP kedua adalah rumah tetangganya sendiri di Jalan Kapao pada Kamis 27 Agustus 2021 dan terakhir di ruko Jalan Proklamasi Kelurahan Penajam pada Sabtu 4 September 2021.
"TKP pertama tersangka berhasil menggondol satu unit speaker, satu handphone merk Xiomy Redmi 5A, uang tunai, casing HP lebih dari 50 unit, TKP kedua berupa satu unit handphone merk OPPO F7 warna hitam, TKP terakhir berupa satu karung beras seberat 25 kilogram. Semua barang tersebut telah berhasil kami amankan dijadikan barang bukti ,” tuturnya.
Baca Juga: Lima Pemerkosa ABG di Sepaku Diburu Polres Penajam
2. Aksi pencurian terekam CCTV sehingga diketahui JS adalah pelakunya
Dibeberkannya, adapun awal berhasil dibekuknya tersangka saat Tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan pencurian satu karung beras dengan berat 25 kilogram di salah satu ruko di Jalan Proklamasi Km 01 Penajam, dari hasil olah TKP dan aksi tersangka rupanya terekam CCTV di ruko tersebut.
“Kami mengenali tersangka dari rekaman CCTV di ruko dan diketahui tersangka tinggal di Jalan Kapao Gunung Seteleng. Tanpa pikir panjang kami langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil membekuk tersangka di rumah itu. Hasil pemeriksaan JS mengakui semua perbuatannya. Di mana akibat perbuatannya para korbannya alami kerugian mencapai Rp15 juta lebih,” kata Dedi Syahputra Nasution.
3. Uang hasil pencurian dibeli narkoba dan kebutuhan tersangka sendiri
Untuk diketahui, tambahnya, tersangka melakukan perbuatannya hanya seorang diri dan uang hasil kejahatannya tersangka selama ini digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan lain. Tersangka adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupier wama hitam karena digunakan JS saat melakukan pencurian. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1ke (5) KUH Pidana atau Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
4. Polisi masih lakukan pemeriksaan untuk ungkap TKP lain
Hingga kini, ungkap Dedi Syahputra Nasution, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mendapatkan informasi tambahan apakah JS juga melakukan pencurian di TKP lain selain TKP yang telah diakuinya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya pernah dimasuki pencuri agar melaporkan kepada kami, karena mungkin saja tersangka lah pelakunya. Kami juga meminta agar masyarakat tetap waspada dan jika perlu memasang CCTV, sebab jika terjadi kasus kriminalitas rekaman CCTV itu sangat berguna untuk penyelidikan polisi,” pungkasnya.
Baca Juga: Panen Padi Penajam Gagal, Petani Kesulitan Pasarkan Produksi