Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 Keluarga

Berasal dari masyarakat tak mampu

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan sebanyak 9.918 warganya sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT berdasarkan hasil pendataan Dinas Sosial PPU. 

“Jumlah tersebut berdasar kami di Dinsos PPU dan mereka merupakan kalangan  masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPU Musakkar, Jumat (23/9/2022).

1. BLT instruksi pemerintah pusat

Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 KeluargaIlustasi penyerahan BLT. (dok. Kemensos)

Musakkar menegaskan, BLT merupakan program sosial pemerintah menyusul kenaikan harga BBM subsidi. Mereka adalah KPM yang merupakan penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Sebanyak 9.918 keluarga, menurut Musakkar, akan memperoleh bantuan BLT selama empat bulan ke depan, dari September hingga Desember. Mereka akan memperoleh bantuan Rp150 ribu dengan skema penyaluran sebanyak dua kali.

“Dari empat kecamatan se PPU, penerima terbanyak berada di wilayah Kecamatan Penajam mencapai 3.669 KPM. Bantuan pertama diberikan pada September ini, dan selanjutnya diperkirakan pada awal November 2022,” sebutnya.

Baca Juga: Program CSR PHKT dalam Peningkatan Pertanian dan Perikanan di PPU

2. KPM terima BLT dan BPNT total Rp500 ribu

Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 KeluargaIlustrasi pemberian bantuan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Musakkar menuturkan, untuk tahap pertama ini, BLT diberikan langsung untuk dua bulan, periode September dan Oktober yakni Rp300 ribu. 

“Untuk diketahui, kali ini juga bertepatan dengan penyaluran BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik,” terangnya. 

Sehingga pada periode September 2022 ini, KPM mendapatkan Rp200 ribu. Maka total yang diterima para KPM menjadi Rp500 ribu karena ada tambahan dari BLT Rp300 ribu. 

Penyaluran BLT BBM pada KPM itu, dilakukan langsung oleh petugas Kantor Pos. Bulan September sudah berjalan sejak awal bulan dilakukan dalam 10 hari kerja, tetapi masih berjalan di beberapa wilayah. 

3. Harus tepat sasaran dan diterima yang berhak

Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 KeluargaAnggota DPRD Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR (IDN Times/Ervan)

Terpisah,  Anggota DPRD PPU Dapil Penajam dari Partai Demokrat Syarifuddin HR meminta penyaluran BLT harus tepat sasaran. Pemkab PPU juga mengalokasikan anggaran BLT sebesar Rp12,4 miliar.

“Penyaluran BLT BBM harus tepat sasaran kepada masyarakat yang punya hak,” tegasnya.

Syarifuddin pun meminta Pemkab PPU melakukan verifikasi lapangan guna memastikan mereka memang berhak memperoleh BLT. Tidak sekadar memfokuskan data dimiliki BPS maupun DTKS di PPU. 

“Kami berharap masyarakat luas ikut mengawasi penyaluran BLT agar tetap sasaran. Tanpa peran pengawasan masyarakat, menurut saya penyalurannya tak akan optimal,” tuturnya. 

Mereka terdampak kenaikan harga BBM, yakni sopir angkot, nelayan, motoris speedboat dan klotok. Karena dalam kesehariannya, mereka selalu berinteraksi dengan pasokan BBM. 

4. Libatkan RT dan DPRD ikut mengawasi

Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 KeluargaKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Syarifuddin meminta Pemkab PPU melibatkan para RT setempat dalam pengawasan alokasi BLT. Para anggota DPRD PPU pun bisa turut mengawasi pengalokasian BLT di masyarakat. 

“BLT BBM akan diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember 2022 yang disisihkan dari dana transfer umum (DTU) sebesar 2 persen. Masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut antara lain, berasal dari kalangan pengusaha transportasi dan petani, nelayan, serta UMKM,” terangnya.

Pemerintah pusat meminta daerah turut berpartisipasi dalam mengatasi persoalan sosial pasca kenaikan harga BBM. Lewat penyaluran BLT bersumber APBD ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan 5 September 2022.

Tujuannya mengatasi kemungkinan ada lonjakan inflasi terdampak kenaikan harga BBM. 

“Pemerintah pusat menginstruksikan daerah harus menyisihkan anggaran sebesar 2 persen dari DTU untuk BLT BBM,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Meminta RDTR IKN Mengakomodasi Warga Sepaku

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya