Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang Nakal

Segera publikasikan kenaikan tarif

Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyegel sambungan rumah (SR) pelanggan yang nakal. 

Pasalnya hingga kini, tunggakan dari pelanggan nakal ini telah mencapai angka Rp800 juta. Jumlah ini terbilang besar bagi perusahaan pelat merah Pemkab PPU. 

“Kami akan segera ambil langkah berupa penyegelan SR milik pelanggan tersebut, karena tunggakan telah mencapai plus minus Rp800 juta,” ujar Direktur Perumda Danum Taka PPU Abdul Rasyid, kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022) di Penajam.

1. Tunggakan Rp800 juta dari sekitar 500 SR milik pelanggan

Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang NakalDirut Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara Abdul Rasyid (IDN Times/Ervan )

Abdul mengatakan, tunggakan lebih kurang Rp800 juta tersebut berasal dari 500 sambungan rumah pelanggan PPU. Setelah pihaknya melakukan pendataan realisasi kewajiban para pelanggan di PPU.  

“Untuk saat ini tunggakan sambungan rumah kurang lebih ada 500 SR, senilai plus minus Rp800 jutaan,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pada September 2022 depan akan melakukan penyegelan tahap III sekaligus penutupan permanen bagi mereka yang tidak mengindahkan kewajibannya sebagai pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka PPU.  

Baca Juga: Pertamina Didesak Terapkan Fuel Card untuk Kendalikan BBM Subsidi PPU

2. Pelanggan sudah diberi waktu mencicil tapi tidak dilaksanakan

Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang NakalIlustrasi WTP milik Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Abdul memastikan, tindakan tegas kali ini merupakan penutupan sambungan air secara permanen. 

“Penyegelan tahap III sekaligus penutupan permanen itu dilakukan bagi pelanggan yang pada kegiatan tahap I dan II sudah diberi waktu mencicil untuk menyelesaikan tunggakannya, namun tidak mereka lakukan,” sebutnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tahap I dilakukan pada Januari hingga Maret 2022 kemarin, lalu tahap II  di Mei sampai dengan Juli dan tahap III atau terakhir di bulan September hingga November 2022 depan. 

Abdul mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi pelanggan yang menunggak dalam bentuk kegiatan rutin mingguan Program Jumat Bersih Rekening dan telah dilaksanakan sejak 2021 hingga kini

3. Jumat bersih rekening berdampak positif berhasil tekan jumlah penunggak

Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang NakalIluatrasi air bersih pasokan dari perusahaan daerah air minum (IDN Times/Ervan)

Upaya dalam menekan jumlah penunggak pelanggan air di PPU. 

“Kegiatan Jumat bersih rekening itu, sudah kita lakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang. Dan kegiatan itu berdampak positif, karena telah berhasil menekan jumlah penunggak,” terangnya.

Pihaknya mampu menekan jumlah penunggak dari 1.200 SR di tahun 2021 hingga sekarang kurang lebih 800 SR, dengan pemasukan hampir Rp500 juta dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022.

"Bukan hanya sanksi penyegelan permanen, sebutnya, karena sesuai Peraturan Bupati dan dan Surat Keputusan Direksi Perumda Danum Taka, maka Bagi para pelanggan yang ditutup permanen apabila akan memasang kembali akan diberlakukan sebagai pelanggan Bar,” tukas Abdul. 

Selain itu, mereka juga diberi kewajiban untuk membayar tunggakannya, membayar non air sebagai pelanggan baru senilai kurang lebih Rp2,5 Juta atau berdasarkan klasifikasi kategori pelanggan. Atau mereka dimasukkan dalam daftar hitam dan ditolak permohonan menjadi pelanggan untuk mendapatkan air atau meteran airnya.

4. Berharap masyarakat pelanggan bisa konsisten lakukan pembayaran

Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang NakalIlustrasi argo meter atau weter meter sambungan rumah air bersih di PPU (IDN Times/Ervan)

Mengingat harga pokok produksi atau HPP lebih tinggi dari harga jual pihaknya, maka pihaknya berharap masyarakat pelanggan bisa konsisten untuk melakukan pembayaran dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membantu Perumda Danum Taka dalam pembiayaan.

Sebagai ilustrasi, terangnya, HPP saat ini mencapai Rp9.200 per meter kubik sesuai hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim tahun 2021. Sementara harga jual kita rata rata di kisaran Rp3 ribu sampai dengan Rp7 ribu per meter kubik.

Hal ini  tergantung klasifikasi sehingga ada margin sekitar Rp3 ribu per meter kubik yang harus ditanggung pihaknya. “Oleh karena itu, kami berharap dengan pelanggan membayar tepat waktu kita bisa menekan selisih harga pokok produksi meter kubik yang sangat tinggi. Untuk  penyesuain tarif baru berdasarkan SK Gubernur rencana segera kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya. 

Baca Juga: Digauli Pacar saat Mabuk Miras Oplosan, ABG PPU Jalani Trauma Healing

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya