Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Penajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Tersangka pencurian spesialis rumah kosong inisial AB (31) diringkus Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku berdomisili di Jalan Raden Sukma Kelurahan Penajam diamankan lewat aksi kejar-kejaran di jalanan, Senin (24/5/2021) pukul 11.30 Wita.
Pelaku terjatuh dari sepeda motornya dalam aksi pelariannya tersebut seusai melakukan pencurian di rumah warga.
"Tersangka diringkus setelah kami lakukan pengejaran karena kabur menggunakan sepeda motor Honda CBR milik tersangka, dalam pengajaran tersebut tersangka terjatuh dari sepeda motornya, sehingga langsung kami tangkap," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (28/5/2021).
1. Tersangka melakukan aksi pencurian di enam TKP
Tersangka diringkus dengan sangkaan pencurian berdasarkan laporan para korban-korbannya. Di mana tersangka diduga beraksi di enam tempat kejadian perkara, yakni Jalan Provinsi KM 16 Desa Giri Mukti, Pondok Belanda Kelurahan Nipah-Nipah, Kelurahan Gunung Seteleng, Jalan Silkar, Jalan baru belakang Aspol, dan Perumahan Perusda Kelurahan Sungai Paret.
"Pelaku pencuri ini melakukan aksi khusus pada rumah warga yang sedang kosong atau pemiliknya lengah dengan target mesin pompa air, dongkrak mobil, genset dan mesin kompresor," urainya.
Baca Juga: Zona Hijau, Penajam akan Gelar Proses Belajar Tatap Muka Bulan Juli
2. Dihentikan tersangka malah kabur menggunakan sepeda motornya
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AB bermula saat anggota Jatanras Polres PPU melakukan giat patroli menindaklanjuti laporan aksi pencurian yang akhir akhir ini kerap terjadi. Patroli dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Lawe-Lawe.
"Saat kami melakukan patroli tersebut, kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna hitam. Kami berupaya untuk menghentikan lanjut sepeda motor tersebut, namun tersangka malah memacu sepeda motor lebih laju, sehingga kami putuskan melakukan pengejaran," ungkapnya.
3. Tersangka Ditangkap usai melakukan pencurian
Sesampai di Perumahan Korpri Km 09 Kelurahan Sungai Paret, pelaku tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor. Ia terjatuh sehingga memudahkan aparat untuk langsung membekuknya.
"Kami berhasil meringkus tersangka usai baru saja melakukan aksi pencurian di jalan Provinsi Km 16 Desa Giri Mukti. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersangka pada siang itu berupa, satu unit speaker warna hitam dan satu unit dongkrak mobil," tegasnya.
4. Hasil pengembangan polisi berhasil temukan sejumlah barang bukti
Dari hasil tangkap tersebut, jelas Dian, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tiga unit mesin pompa air warna biru, satu unit genset warna kuning, dua mesin bor tangan warna merah, satu mesin gerinda warna hijau, dan satu mesin kompresor warna biru.
"Barang bukti tersebut kami amankan dari tangan tersangka yang disembunyikan tersangka di satu tempat. Atas pengakuan dan sejumlah barang bukti itu, kemudian oleh anggota Jatanras di giring ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Selain itu, polisi pun mengamankan satu unit motor Honda CBR warna hitam milik tersangka yang kerap digunakan untuk memperlancar kejahatan tersangka AB.
"Saat ini tersangka telah kami masukan ke sel tahanan Polres, atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkas.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu Bara