Polisi Musnahkan Narkoba Milik Tiga Pengedar yang Dibekuk di PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 95,93 gram, Senin (18/7/2022). Narkoba ini merupakan BB hasil penangkapan tiga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat PPU.
“Sabu seberat 95,93 gram tersebut merupakan barang bukti yang kami amankan dari tiga orang tersangka yang berhasil ringkus baru-baru ini,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu(20/7/2022).
1. Pemusnahan tidak bisa dilakukan begitu saja harus memiliki dasar hukum
Iskandar mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, surat hasil pemeriksaan Balai Besar POM, surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan surat pernyataan para tersangka.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus memiliki sejumlah dasar hukum. Pemusnahan barang bukti itu juga kami harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di PPU,” tukas Iskandar.
Baca Juga: BBPJN Minta Dukungan PPU dalam Pembangunan Jalan Masuk IKN
2. Barang bukti tersebut hasil sitaan Polres PPU dan Polsek Babulu
BB narkoba tersebut merupakan sitaan tersangka inisial IL dan AR diamankan Polres PPU seberat 48,34 gram. Sedangkan tersangka satu lagi, berinisial AK dengan barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat 47,59 gram hasil tangkapan Polsek Babulu.
“Jadi tiga tersangka tersebut yakni dua tersangka dari Polres PPU dan satu lagi tersangka yang diamankan oleh Polsek Babulu dengan total barang bukti dimusnahkan seberat 95,93 gram,” ungkapnya.
3. Pemusnahan di hadapan tersangka serta disaksikan para undangan secara virtual
Ia menuturkan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka serta disaksikan oleh para undangan secara virtual melalui zoom meeting yang telah disiapkan Satuan Resnarkoba Polres PPU.
“Bahkan berita acara pemusnahan benda sitaan atau barang bukti juga dibubuhi tanda tangan para tersangka serta dilengkapi dokumentasi,” tegasnya.
Adapun proses jalannya pemusnahan sabu, lanjut Iskandar, awalnya barang bukti disegel, diambil dari tempat penyimpanannya pada Satuan Tahti Polres PPU. Selanjutnya dengan disaksikan tersangka serta para undangan dilakukan pembukaan BB.
4. Hasil uji sampel semua barang bukti dinyatakan mengandung zat metamfetamin
Proses pemusnahan narkoba di hadapan para saksi sekaligus tersangka.
“Kemudian dilakukan uji sampel oleh petugas ahlinya, untuk mengetahui kemurnian narkoba tersebut dan hasilnya semua barang bukti itu, dinyatakan mengandung zat metamfetamin di mana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk narkotika golongan 2,” jelasnya.
Iskandar menyatakan, barang bukti berupa satu paket sabu yang dimusnahkan itu diambil sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari PPU.
“Secara berganti oleh para tersangka dan disaksikan para undangan, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam toples kaca bening berisi air, setelah diaduk agar larut menjadi satu dengan air, lalu dibuang ke dalam lubang kloset hingga tak bersisa,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga