Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di Penajam Paser Utara

Warga resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya

Penajam, IDN Times - Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU), untuk memberantas habis tindak pidana narkotika di wilayah PPU, kembali diwujudkan dengan ditangkapnya satu orang pengguna yang sekaligus kurir narkotika jenis sabu sabu, serta dua orang pengedar.

"Kamis kemarin (12/3) kami berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di tempat berbeda," ujar Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskoba Polres PPU , AKP Tri Riswanto kepada IDN Times, Jumat (13/3) di Mapolres PPU.

1. Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba

Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di Penajam Paser UtaraTersangka Rs pengguna dan kurir sabu sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Warga mengadukan satu rumah yang terletak di RT.05 Desa Api-Api Kecamatan Waru, PPU, kerap jadi lokasi peredaran sabu-sabu tersebut.

Atas laporan tersebut, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan dengan mendatangi rumah dimaksud.

"Kemudian pada hari itu sekira pukul 14.30 Wita anggota Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam rumah dan diketahui tersangka berinisial Rs (34) warga Jalan Nelayan RT.03 Desa Api -Api Waru," katanya,

2. Rs selama ini dicurigai sebagai kurir sabu sabu, petugas menangkap serta menggeledah tersangka

Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di Penajam Paser UtaraTersangka Ha pengedar sabu sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dituturkannya, Rs selama ini dicurigai sebagai kurir sabu sabu, sehingga petugas langsung menangkap serta menggeledah badan tersangka. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram bruto yang tergeletak di lantai samping kursi yang tersangka duduki.

"Kami langsung menanyakan dari mana tersangka mendapatkan sabu- sabu itu, tersangka mengakui mendapatkannya dari tersangka Ha (23) warga RT 06, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU. lalu anggota opsnal melakukan pengembangan dan membawa Rs ke Polres PPU," urainya.

Tri Riswanto mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rs, selanjutnya anggota opsnal mendatangi sebuah rumah terletak di RT. 08 Desa Babulu PPU, dan menangkap tersangka Ha.

3. Dari hasil penggeledahan terhadap Ha, ditemukan tiga paket sabu-sabu berat bruto 1.64 gram

Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di Penajam Paser UtaraTersangka Ma pengedar sabu sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Dari  hasil penggeledahan terhadap Ha, kami temukan satu buah tabung terbungkus plastik warna hitam di dekat tersangka berdiri, dan ternyata di dalamnya terdapat tiga paket sabu-sabu seberat bruto 1.64 gram, satu bungkus plastik C-tik, satu buah sekop dari sedotan plastik warna putih," tegasnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan untuk mengorek informasi dari tersangka Ha langsung dilakukan oleh petugas,  dan diketahui kalau barang haram itu didapat dari Ma (43) warga RT. 07 Desa Babulu Darat,  Kecamatan Babulu.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Ha, anggota Opsnal mendatangi rumah di RT 08, Desa Babulu dan menangkap tersangka Ma di dalam rumah tersebut.

4. Dari penggeledahan terhadap Ma ditemukan empat paket sabu-sabu seberat bruto 3.20 gram

Polisi Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di Penajam Paser UtaraMapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Dari penggeledahan terhadap Ma, kami menemukan satu buah dompet kecil warna biru di kantung celana bagian belakang sebelah kiri berisikan satu bungkus plastik C-tik yang di dalamnya berisikan empat paket sabu-sabu bruto 3.20 gram, uang tunai senilai Rp850 ribu diduga hasil penjualan sabu sabu," tandas Tri Riswanto.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Suami Bakar Istri dalam Truk di Balikpapan, Luka Bakar 70 Persen

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya