Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Dari Januari - Juni 202, polisi sita 187,94 gram sabu-sabu 

Penajam, IDN Times - Sejak Januari hingga Juni 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengamankan sebanyak 41 warga PPU ditahan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini kami telah menjebloskan sejumlah 41 orang warga PPU karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golong satu jenis sabu-sabu sebanyak 33 kasus, akumulasi sejak Januari hingga Juni 2021 ini,” kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Kamis (17/6/2021) di Penajam.

1. Sejak Januari hingga Juni ini telah berhasil diungkap 33 kasus narkotika

Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dibeberkannya, berdasarkan data yang ada sejak Januari hingga saat ini Satresnarkoba Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 33 kasus. 

“Dari 33 kasus tersebut sebanyak 22 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mulyono .

Para tersangka penyalahgunaan narkotika saat ini telah diamankan oleh polisi berikut barang buktinya. " Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 41 orang dan kini ditahan di Polres dengan barang bukti keseluruhan mencapai 187,94 gram sabu-sabu bahkan telah dimusnahkan,” ungkap Mulyono.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap yakni dua kasus pada 11 Juni 2021, dimana waktu dan tempat kejadian perkara berbeda. Tersangka pertama berinisial HN (36) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru merupakan karyawan swasta. Serta tersangka kedua adalah AS (29) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam seorang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Dinas Sosial (Dinsos) PPU.    

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Pencuri Sarang Burung Walet di Penajam Paser Utara

2. Polres PPU berkomitmen berantas narkotika dan psikotropika terhadap pengguna maupun pengedarnya

Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Kasat Resnarkoba PPU, Iptu Mulyono (IDN Times/Ervan)

Menurut Mulyono, Polres PPU sangat berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik terhadap pengedar maupun penggunanya. Bahkan pihaknya terus memaksimalkan upaya tindakan hukum bagi pelaku dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk melakukan sejumlah inovasi agar masyarakat tidak terlibat melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika termasuk psikotropika atau obat-obatan terlarang," katanya.

Pihaknya berupaya mendekati generasi muda untuk edukasi anti narkotika melalui sekolah. "Salah satunya sosialisasi di sekolah-sekolah dengan target para generasi penerus bangsa, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di PPU” sebutnya.

3. Kabupaten PPU dinilai rawan peredaran narkotika

Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono (tengah) menunjukan barang bukti sabu-sabu milik tersangka AS dan HN (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, seperti wilayah kabupaten dan kota lain, Kabupaten PPU juga dinilai rawan terhadap peredaran narkotika. Tetapi menurutnya, tingkat kerawanannya berbeda dengan Kota Balikpapan maupun Samarinda.

“Meskipun tidak setinggi kasus di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan, kami tetap waspada dengan memaksimalkan personel dalam kegiatan-kegiatan patroli dan operasi penindakan serta pencegahan,” ujarnya.  

Mulyono kembali menekankan, pihaknya tidak mau bermain-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU. Ia tidak pandang bulu siapapun pelakunya pasti ditindak sesuai aturan hukum.

“Setiap pelaku kami kenai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal sesuai tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangkanya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pegawai Honor Dinas Sosial Penajam Dibekuk Polisi 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya