Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi Fiktif

Korban lain diminta segera lapor

Penajam, IDN Times – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) masih melengkapi berkas perkara investasi fiktif dengan tersangka Yu (37) oknum istri polisi yang bertugas di Polres PPU, sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

“Setelah berkas perkara kami sampaikan ke Kejari PPU, berkas itu dikembalikan karena dinilai masih perlu dilakukan perbaikan dan dilengkapi atau P-19 sebelum masuk tahap II atau P-21,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (18/11/2020) di Penajam.

1. Berkas yang dilengkapi tersebut termasuk pendapat ahli terhadap perkara investasi fikti

Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi FiktifTersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Ia menjelaskan, berkas yang dilengkapi tersebut termasuk pendapat ahli terhadap perkara investasi fiktif dengan tersanka Yu, warga yang tinggal di Kecamatan Penajam tersebut. Setelah semua berkas perkara dinilai lengkap maka kasus ini masuk dalam tahap II dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Kami terus berupaya agar berkas tersangka Yu yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport oleh jajaran Satreskrim Polres PPU, setelah sebelumnya sempat kabur ke Makassar dan Surabaya tersebut, bisa selesai secepatnya dan kasus ini dapat bergulir hingga ke pengadilan sesuai dengan alurnya,” tegasnya.

Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim

2. Dihimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kasus investasi fiktif segera lapor ke Polres PPU

Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi FiktifIptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dian mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kasus investasi fiktif ini,  dapat segera melaporkannya ke Polres PPU dengan disertai atau melengkapi bukti – buktinya. Dimana hingga kini ada 18 orang warga yang mengaku sebagai korban dan resmi melaporkan tersangka dengan menyampaikan bukti transaksi pengiriman uang ke rekening tersangka.

“Hingga kini jumlah pelapor masih tetap 18 orang dimana mereka membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Dari hasil pencocokan nilai total transfer dengan rekening koran bank milik tersangka totalnya sebanyak Rp539 juta lebih nilai kerugian atas kasus investasi fikti ini. Tetapi kami kembali menggali jika nanti ada korban baru lagi,” tegasnya.

Dirinya kembali menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya begitu saja dengan bisnis investasi yang belum jelas status hukumnya, jadi harus melakukan cek dan ricek kebenaran dan kewajaran janji keuntungan investasi yang ditawarkan tersebut.

Terkait dengan seorang artis penyanyi pop pendatang baru Tanah, Liza Aditya yang mengaku menjadi korban Yu, lanjutnya, hingga kini Polres PPU belum menerima laporannya. Dirinya tidak mengetahui apakah laporan itu disampaikan ke kepolisian Samarinda atau Jakarta. Bahkan Polres PPU juga belum menerima tembusan laporan artis tersebut.

3. Jaksa telah lakukan penelitian selama 14 hari setelah menerima berkas perkara

Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi FiktifKajari PPU, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, I Ketut Kasna Dedi sebagaimana pernah diberitakan menjelaskan setelah berkas perkara diterima maka langkah selanjutnya, telah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh Polres PPU. Pelaksanaan penelitian itu dilakukan selama 14 hari ke depan setelah berkas perkara resmi diterima.

“Jika kami nilai belum lengkap, maka berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi kembali atau disebut P-19, jika semua telah dipenuhi dan terlengkapi maka kasusnya naik ke tahap II atau P-21 yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami sebelum melangkah ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan,” tegasnya.

4. Hanya 18 orang yang mengaku korban resmi lapor polisi

Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi FiktifDua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, hingga kini baru Polres menyatakan ada 18 orang korban yang melaporkan kasus investasi fiktif tersebut dengan kerugian Rp Rp539 juta, sesuai dengan pencocokan nilai total transfer dari korban ke rekening koran bank milik tersangka. berbeda dengan pengakuan seorang korban, bernama  Fillia, dimana ia mengakui jumlah keseluruhan korban sebanyak 133 orang itu hanya warga Kabupaten PPU saja dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar lebih dengan kedok investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 100 persen.

Selain warga PPU, ungkap Filian juga ada beberapa warga luar PPU seperti, Kota Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Bahkan di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia, adapaun nilai investasi perorang berbeda-beda dari terkecil Rp200 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Yu tersangka pelaku investasi fiktif berkedok jual beli arisan yang ditawarkan melalui akun media sosial Facebook ternyata merupakan oknum anggota istri-istri Polri atau Bhayangkari di Polres PPU, saat ini ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan keamanan.

Baca Juga: 7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri Polisi

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya