Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-Kalsel

Tiga tersangka ditetapkan DPO

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua orang pria kurir narkotika jenis sabu pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 19.00 Wita. Para pelaku inisial HD (36) dan HR (45) dijemput di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Waru PPU.

Mereka merupakan warga Kelurahan Waru di PPU dan Desa Baroqah di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) di mana salah seorang di antaranya  residivis kasus narkoba. 

“Dibekuk anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU ketika berada di depan rumah kontrakan tersangka HDY terletak di RT 007 Waru,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

1. Penyelidikan penyamaran selama seminggu

Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-KalselTersangka HR dan HD (IDN Times/Ervan)

Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba PPU mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di salah satu rumah kontrakkan di Kelurahan Waru. Sehingga dilakukan pengamatan dan penyelidikan secara penyamaran selama seminggu.

“Penyelidikan dengan cara undercover kami lakukan dengan target rumah kontrakan yang dicurigai digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Waru,” tutu Jajat.

Setelah dirasa cukup bukti, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial HD dan HR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan ponsel untuk alat transaksi sabu. 

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

2. Sabu-sabu disembunyikan di pot bunga

Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-KalselKabag Ops Polres PPU, AKP Jajat Sudrajat (tengah) berikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus sabu-sabu tersangka HD dan HR (IDN Times/Ervan)

Anggota Opsnal Satuan Resnakoba juga berhasil menemukan barang bukti milik HD berupa satu paket narkotika jenis sabu di atas pot bunga di teras rumah kontrakan. 

Jadi barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan HD berupa satu paket sabu dengan berat bruto 42,41 gram atau net 41,55 gram, satu lembar plastik klip bening, satu unit handphone. 

Serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi KT 3687 VV beserta kuncinya. Sedangkan dari tangan HR yakni satu unit handphone merek Oppo.

3. Sabu dibeli seharga Rp45 juta

Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-KalselIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun modus operandi yakni tersangka HR sengaja datang ke PPU berdasarkan suruhan tersangka A warga Kalsel untuk mencari sabu. Kemudian HR dihubungi oleh tersangka lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres PPU berinisial AN yang memberikan informasi kalau sabu ada di wilayah Balikpapan.

“Kemudian HR dan HD dari PPU berangkat ke Balikpapan menemui AN untuk diantar ke pengedar sabu tersangka lainnya lagi berinisial F juga DPO Polres PPU. Lalu sabu itu dibeli oleh HR dari F seharga Rp45 juta,” tutur Jajat.

Dari pengakuan tersangka, HR jika berhasil membawa sabu ke Kalsel diberi sabu untuk dijual lagi, sedangkan HD diberi uang dalam penjualan sabu itu.

4. Rencana sabu dibawa ke Kalsel

Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-Kalselilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rencananya narkotika yang telah dibeli oleh HR dan HY akan dibawa ke Banjarmasin diserahkan kepada tersangka A yang kini juga masuk dalam DPO. Jadi ada tiga DPO yakni tersangka AN, F dan A dan kini masih terus dikembangkan pihaknya.

Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya