Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

Tersangka ditangkap di bandara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (17/10/2020), berhasil menangkap tersangka penipu investasi fiktif berinisial Yu (37) juga merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres PPU.

"Kami telah berhasil mengamankan Yu, tersangka penipu investasi fiktif yang korban dan nilai kerugiannya cukup banyak," ujar Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha kepada awak media, Senin (19/10/2020) di Mapolres PPU.

Dibeberkannya, sementara berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh tersangka, maka ditindaklanjuti pemeriksaan, saat ini baru ada sembilan saksi yang dimintai keterangan.

1. Polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa slip transfer dana kepada tersangka

Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi FiktifSejumlah korban penipuan saat melaporkan ke Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Kami juga telah mengumpulkan alat bukti berupa slip transfer dana kepada tersangka untuk kegiatan investasi tersebut," ujarnya.

Dibeberkannya, kegiatan investasi fiktif tersebut telah berjalan selama lebih kurang dua tahun, namun ditahun 2020 ini jumlah orang yang berinvestasi cukup banyak atau signifikan.

Adapun modus operandi investasi fiktif ini, lanjut Kapolres, tersangka menjanjikan tawaran investasi yang keuntungan cukup besar, sehingga para korbannya tertarik untuk berinvestasi.

Baca Juga: 619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup Prokes

2. Sudah sembilan korban resmi melaporkan dan serahkan barang bukti

Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi FiktifSejumlah korban penipuan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Hingaa saat ini kami terus mendatakan jumlah masyarakat yang berinvestasi dengan tersangka, kasus ini terus kami dalami hingga selesai. Memang yang melaporkan dan diminta keterangannya sudah ada sembilan orang tetapi masih banyak lagi korbannya," tegas Kapolres.

Dikatakannya, tersangka ditangkap saat berada di bandar udara Sepinggan Balikpapan, setelah sebelumnya melarikan diri ke luar Kaltim.

"Karena melarikan diri keluar provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sempat tidak diketahui keberadaannya, namun dilaksanakan pelacakan dan kami pancing agar tersangka pulang ke Kaltim. Ketika di bandara tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawanan," sebut Kapolres.

3. Total kerugian masih dilakukan penghitungan, namun kemungkinan nilainya besar

Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi FiktifDua orang ibu korban diduga oknum Bhayangkari PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia mengakui, untuk total kerugian masih dilakukan penghitungan, namun kemungkinan bisa bertambah dan besar sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan angka kerugiannya.

"Untuk melakukan pendataan para korban lainnya dan berapa kerugiannya, maka kami akan membuat posko, guna mempermudah pendataan," tuturnya.

Diakui, tersangka memang oknum Bhayangkari PPU, namun perbuatan yang dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut paut dengan organisasi. Jadi ini tidak ada kaitan dengan organisasi istri-istri anggota Polri, ini murni pribadi tersangka.

"Bahkan kita telah banyak memberikan penjelasan kemudian penyuluhan kepada anggota Bhayangkari termasuk kaitan dengan investasi ini. Apa yang dilakukan murni secara pribadi tidak ada kaitannya dengan Bhayangkari nya. Saya secara tegas tidak pandang bulu siapapun yang melakukan perbuatan hukum tentu ada konsekwensinya," tukas Kapolres.

4. Tersangka diancaman hukuman 4 tahun penjara

Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi FiktifIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan waktu kejadian Juli 2020 sampai September 2020. Adapun Tempat Kejadian Perkara di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam sementara tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

"Barang bukti yang kami amankan berupa struk atau slip bukti transfer dari korban ke rekening bank milik tersangka, buku rekapan atau pembukuan investasi fiktif berupa lelang online dan investasi Sekali Bayar (SKB) serta buku tabungan salah satu bank serta kartu ATM milik tersangka 

"Tindak pidana atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU R I Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya

Baca Juga: 133 Warga Penajam Paser Utara Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya