Pria Lulusan SD Penajam, Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pelaku pengedar narkoba di Jalan Panglima Betta Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku inisial DR (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dengan barang bukti empat paket sabu-sabu.
“Tersangka kami amankan hari Rabu (24/2/2021) pukul 18.30 Wita," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi Anton Saman, Kamis (4/3/2021).
1. Pelaku lulusan SD diamankan di rumah kontrakan
Anton mengatakan, polisi menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam. Proses penangkapan dilakukan anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram bruto, plastik bungkus narkoba, dan ponsel untuk menjalankan aksi.
Selama ini, tersangka yang lulusan sekolah dasar ini berprofesi swasta. Selain itu, ia pun berperan ganda memperdagangkan narkoba.
“Kami amankan tanpa perlawanan ketika berada di dalam rumah kontrakan sekitar Kelurahan Gunung Seteleng," ungkap Anton.
Baca Juga: Polres Penajam Bekuk Bandar Judi Dadu di Area ITCI Kartika Utama
2. Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat
Kronologis penangkapan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU memperoleh informasi masyarakat tentang transaksi narkoba. Proses transaksi benda haram ini kerap terjadi di sekitar Kelurahan Gunung Seteleng.
Dalam proses penyelidikan, Anton mengatakan, anggotanya mendapati aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Gunung Seteleng. Pelaku ternyata sudah masuk radar target operasi polisi sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Diketahui orang itu adalah DR, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya," tegasnya.
Hasil penggeledahan ternyata semakin menguatkan kecurigaan polisi. Mereka menemukan barang bukti empat paket narkoba berikut alat transaksi.
3. Pelaku berusaha mengelabui petugas
Pelaku sempat tidak kooperatif dengan mengelabui penyelidikan petugas. Barang bukti narkona ternyata disembunyikan di belakang rumah kontrakan tersangka.
“Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di tempat tersembunyi di belakang rumah kontrakan itu untuk mengelabui petugas. Tetapi upaya itu tidak berhasil terbukti petugas berhasil menemukannya,” paparnya.
Setelah itu, pelaku lantas tidak berkutik serta mengakui kepemilikan narkoba tersebut ke petugas. Polisi pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres PPU.
“Tersangka tak berkutik ketika kami bawa ke Polres beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. Kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah