Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton 

Pupuk hanya cukup untuk 2 hektare

Penajam, IDN Times - Meskipun jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat dibatasi hanya sebesar 30 persen, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) malah mengusulkan tambahan pupuk tersebut sekitar 3.100 ton di 2021 ini.  

“Tahun ini kami mengusulkan tambahan pupuk subsidi sebanyak 3.100 ton atau lebih besar dari tahun 2020 kemarin sebanyak lebih kurang 2.100 ton jadi kami usulkan bertambah seribu ton, meskipun itu tidak bisa terpenuhi seluruhnya, namun dapat diketahui berapa kebutuhan pupuk subsidi itu bagi petani kita” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU Mulyono kepada IDN Times, baru-baru ini di Penajam.  

1. Program e-Tani membuat distribusi pupuk subsidi makin baik bagi petani

Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton Ilustrasi penyaluran pupuk subsidi. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Ia mengungkapkan, sekarang dengan hadirnya kartu e-Tani membuat distribusi pupuk subsidi makin baik, karena kartu itu mampu membatasi akal distributor dan pengecer atau penyalur sehingga mereka menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditentukan pemerintah. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati PPU (Perbup) Nomor 8 Tahun 2014 tentang HET pupuk subsidi, untuk pupuk jenis Urea HET nya sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk SP-36 sebesar Rp2 ribu per kilogram, Rp1.400 untuk HET pupuk ZA per kilogramnya. Kemudian pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp5 ratus per kilogram,” urainya. 

Baca Juga: Komoditas Jagung Masih Defisit 12 Ribu Ton di Penajam 

2. Masih ada saja oknum pengecer nakal jual pupuk di atas harga HET

Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton Foto ilustrasi. (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Diakuinya, walaupun sudah ada penetapan HET untuk penjualan pupuk subsidi tersebut, namun masih ada saja oknum pengecer yang nakal memainkan harga di atas HET dengan cara sendiri pihaknya pun tidak mengetahuinya.

“Terbukti masih ada saja petani yang mengaku membeli pupuk subsidi tidak sesuai HET sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Kami tidak mungkir bahwa masih ada oknum yang nakal,” tukasnya.

Dikatakannya, jatah pupuk subsidi yang diperoleh dari pusat sekitar 30 persen tersebut,  hanya cukup memenuhi kebutuhan lahan pertanian seluas 2 hektare, sedangkan luas lahan garapan petani luasnya bisa mencapai 8 hingga 12 hektare. 

3. Kurangnya jatah pupuk subsidi petani beli pupuk non subsidi dengan harga lebih mahal

Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton Ilustrasi pertanian (Dok. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

“Akibat kurangnya potensi pupuk subsidi bagi petani tersebut, membuat mereka membeli pupuk non subsidi dengan harga lebih mahal dari subsidi, agar lahan semua mendapatkan pupuk. Ini adalah kebijakan pemerintah pusat, ya. kami juga telah menyosialisasikan tentang kurangnya jatah pupuk subsidi ke petani,” tuturnya.

Untuk diketahui Dinas Pertanian  PPU melalui Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian telah mencatat ada sebanyak 719 kelompok tani aktif di PPU dan kini membutuhkan pupuk dalam aktifitasnya dalam bertani. 

“Kami juga mendapatkan dan telah mendata Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terkait rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian,” pungkasnya.

4. Berharap jatah atau kuota pupuk subsidi disesuaikan dengan kebutuhan pertanian di PPU

Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton Petani di Babulu Darat yang kawasannya sebagai diklaim masuk Paser (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, seorang petani asal Kecamatan Babulu Yono kepada IDN Times, Senin (15/11/2021) di Babulu  menyatakan, agar pemerintah dalam membatasi jatah atau kuota pupuk subsidi disesuaikan dengan kebutuhan pertanian di PPU atau setidaknya mendekati jumlah kebutuhan.

Sehingga kalau pun harus membeli pupuk non subsidi jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Kami berharap pemerintah bisa meninjau kembali pembatasan kuota pupuk subsidi bagi petani. Kami sih mendukung kebijakan pemerintah itu sehingga tidak ada penyelewengan terhadap pupuk subsidi yang dijual di atas harga HET,” pungkasnya.  

Baca Juga: Produksi Budidaya Ikan di Lokasi IKN Penajam Paser Utara Meningkat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya