Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSL

BPN diharapkan tetap bantu masyarakat

Penajam, IDN Times - Sedikitnya 231 orang warga Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kamis (19/5/2022). 

Plt Bupati PPU Hamdam menyerahkan secara langsung proses seremoni di Gedung Serbaguna Kelurahan Sotek. Turut hadir Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor Badan  Pertanahan Nasional (BPN) PPU  Benadita Widjayatnika, Lurah Sotek Harianto, dan masyarakat Sotek.  

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Kantor BPN PPU yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL itu,” ujar Hamdam usai menyerahkan secara simbolis sertifikat milik 50 warga Sotek. 

1. Sertifikat masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahan

Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSL50 warga Sotek penerima sertifikat PTSL pose bersama dengan Plt Bupati Hamdam dan pejabat BPN serta kelurahan Sotek (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pula PPU. Dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

“Dengan adanya sertifikat ini, maka masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahannya. Karena sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah berupa sertifikat hak milik atas lahan mereka itu," katanya.

Baca Juga: Guru Terbebani K-13, PPU Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka

2. Masyarakat harus tetap bayar BPHTB bantu keabsahan sertifikatnya

Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSLPlt. Bupati PPU, Hamdam menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Sotek program PTSL (IDN Times/Ervan)

Ia berpesan, agar masyarakat juga tetap membayarkan kewajibannya, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  Karena kewajiban pembayarannya turut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan lahan mereka sendiri.

Hamdam juga berharap, BPN dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam ke pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat. Khususnya untuk mendapatkan hak atas lahan mereka selama ini sangat dinanti-nanti masyarakat.

"Saya akui perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama dinanti oleh masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat lainnya segera menyusul. Sehingga ke depan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara sah dan hukum," tegasnya.

3. Masih ada sekitar 1.074 sertifikat tanah milik warga sedang proses kepengurusan

Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSLWarga Sotek Penajam penerima sertifikat PTSL saat menandatangani bukti serah terima (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Lurah Sotek Harianto dalam laporannya menuturkan, hari ini total sertifikat yang diserahkan kepada warga Sotek sebanyak 231 Sertifikat PTSL. Namun masih ada sekitar 1.074 sertifikat tanah milik warga yang sedang proses kepengurusan.

“Jika ada warga yang sertifikatnya sudah jadi tetapi masih belum membayar kewajiban BPHTB. Tidak perlu khawatir karena tetap bisa mendapatkan sertifikat tanah tersebut. Namun, status sertifikat tersebut masih berstatus terhutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan bagi memperoleh pinjaman,” terangnya.

Mewakili Kepala Kantor BPN PPU, Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Benadita Widjayatnika menambahkan, bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menjaga dengan baik sertifikat itu. 

"Kami berharap, semoga sertifikat tanah tersebut, dapat difungsikan oleh warga penerima sehingga bisa dijadikan sebagai nilai tambah bagi mereka,” pungkasnya.

Baca Juga: Jamrut DC, Komunitas Lingkungan di PPU yang Peduli Terumbu Karang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya