Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah Umur

Tersangka diduga mengidap pedofilia

Penajam, IDN Times - Seorang residivis pencabulan anak di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi. Kakek berusia 60 tahun dituduh mengulangi perbuatannya dengan mencabuli tetangganya seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. 

Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di PPU. 

"Kami telah mengamankan satu orang pria berusia 60 tahun warga Kecamatan Penajam, karena diduga melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Jumat (2/12/2022). 

1. Korban dan tersangka masih bertetangga

Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah UmurIlustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Kronologis pencabulan saat korban sedang bermain di pekarangan rumahnya seorang diri pada akhir November 2022 lalu pukul 11.00 Wita. Tersangka pun memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memanggil korban agar masuk ke dalam rumahnya. 

Seperti diketahui, rumah korban dan tersangka masih berdekatan. Ini yang membuat korban tidak menaruh curiga kepada tersangka. 

Saat itu pula, pelaku langsung mencabuli korban. 

Setelah itu, korban langsung bercerita kepada orangtua bahwa sudah mengalami pencabulan. Tentu saja, orangtuanya tidak terima serta langsung melaporkannya ke Polres PPU. 

"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, kemudian kami melakukan proses penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya," tutur Dian.

Baca Juga: Atlet PPU Korban Kecelakaan Berau akan Operasi Tulang Belakang 

2. Polisi langsung mengamankan tersangka

Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah UmurIlustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolres PPU. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kasus pencabulan di antaranya pakaian korban. Korban sendiri dilakukan trauma healing guna mengurangi trauma atas kejadian itu. 

Dalam hal ini, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan DP3AP2KB PPU guna memberikan pendampingan terhadap korban dan melakukan trauma healing di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kota Balikpapan,” ucapnya.      

3. Tersangka diancam penjara lima hingga 15 tahun penjara

Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah UmurIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses pemeriksaan, polisi memperoleh informasi tersangka ini ternyata residivis kasus sama tentang pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya juga ditangani Polres PPU. 

Sehubungan itu, Polres PPU berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka. Apakah memang memiliki kecenderungan kelainan seksual pedofilia. 

“Untuk memastikan apakah pelaku mengidap pedofilia, kami akan melakukan pemeriksaan psikologis tersangka,” kata Dian.

Atas perbuatan tersangka ini, pihaknya kenakan sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara lima hingga lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah Miliknya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya