Satu Anak di PPU Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal Akut

Diduga mengonsumsi obat sirop kemasan

Penajam, IDN Times - Satu anak di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal akut saat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putro Botung (RAPB).   

Kasus kematian yang terjadi menyusul adanya kabar peredaran obat kemasan sirop yang diduga menjadi penyebabnya. Obat sirop kemasan tersebut masuk dalam daftar dilarang Kementerian Kesehatan RI.

“Tadi pagi kami baru menerima laporan dari Kemenkes RI melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait kasus anak asal PPU yang meninggal akibat gagal ginjal setelah mengonsumsi obat sirop,” kata Kepala Dinas Kesehatan PPU Dr Jansje Grace Makisurat kepada IDN Times, Senin (24/10/2022).

1. Dinkes PPU lakukan penyelidikan epidemiologi

Satu Anak di PPU Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal AkutKantor Dinas Kesehatan PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, saat ini Dinkes PPU sedang melakukan penyelidikan epidemiologi atau disingkat PE untuk mencari tahu riwayat medis pasien. Pihaknya mendatangi RSUD RAPB PPU dan ke rumah korban. 

“Pasien tersebut meninggal di usia delapan tahun dengan jenis kelamin perempuan dan berdomisili di Kecamatan Babulu, PPU,” urainya.

Saat ini kegiatan  penyelidikan epidemiologi  untuk mengenal sifat-sifat penyebab penyakit gagal ginjal akut dialami pasien. 

Baca Juga: Tidak Diistimewakan, Mantan Bupati PPU Digabung dengan Napi Lainnya

2. Tak dapat ruang di RS Dr Kanujoso Djatiwibowo akhirnya pasien meninggal

Satu Anak di PPU Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal AkutRSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Pasien anak ini, kata Jansje, mengeluhkan demam sejak Jumat 2 September 2022 lalu. Pihak keluarga pun membawa pasien ke puskesmas dan dokter praktik guna memperoleh pengobatan. 

Tetapi kondisi pasien tidak mengalami perubahan. 

Pasien kemudian dilarikan ke RSUD RAPB PPU hingga akan dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan pada 19 Oktober 2022. Batal karena tidak mendapatkan ruang tempat perawatan di RS Balikpapan ini. 

“Karena tidak mendapatkan ruang, akhirnya pada malam hari pasien dinyatakan meninggal dunia,” sebut Dr. Jansje Grace Makisurat. 

Kasus kematian anak ini pun langsung dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI. Dalam pengkajian disebutkan kasus kematian gagal ginjal dengan sebab yang belum diketahui. 

“Hasil itu lalu dikirimkan ke Dinkes Provinsi Kaltim dan disampaikan ke kami di Dinkes PPU pada pagi hari ini,” bebernya.

3. Melarang obat kemasan sirop diedarkan

Satu Anak di PPU Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal Akutdr. Jansje Grace Makisurat (IDN Times/Ervan)

Jansje mengatakan, Pemkab PPU sudah melarang penjualan obat sirop anak sesuai edaran dari Kementerian Kesehatan RI. 

“Kami juga menunggu rilis dari Kemenkes mana saja obat sirop yang dilarang dan tidak,” akunya.

PPU sendiri jumlah apotek tidak terlalu banyak di bawah 100 lokasi tersebar di masing-masing kecamatan. 

“Saat ini sidak dan monitoring telah dilakukan oleh jajaran Polres PPU dengan mendatangi apotek dan klinik di wilayah PPU serta menyampaikan larangan penjualan obat sirop tersebut," ucapnya.

Para tenaga medis di PPU juga diminta untuk tidak memberikan resep obat kemasan sirop bagi pasiennya. 

4. Lakukan sidak setelah edaran Kemenkes Turun

Satu Anak di PPU Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal AkutBhabinkamtibmas Penajam Bripka Lilik Iswahyudi menemukan beberapa Apotik masih menjual obat kemasan sirup untuk anak (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU memastikan akan melakukan inspeksi mendadak menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan. 

“Kami akan melakukan sidak setelah surat edaran Kemenkes terbaru turun, kami untuk memastikan anjuran dari Kemenkes dan Balai POM  dilaksanakan dan sementara ini hanya memberikan obat berbentuk pil, tablet, kapsul atau kaplet,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, untuk petugas kesehatan di puskesmas induk dan puskesmas pembantu diminta melakukan sosialisasi larangan sementara  penjualan obat berbentuk sirop kepada apotek atau klinik di wilayah kerjanya.  

“Kami akan segera lakukan rapat koordinasi dengan seluruh puskesmas setelah surat edaran turun untuk melakukan pengawasan bersama kepolisian guna memastikan surat edaran dari Kemenkes itu dilaksanakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya