Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPU

Tersangka diancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Warga Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan polisi. Pria berdomisili di Kelurahan Waru inisial HE (34) alias pitung alias Cecep dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (2/8/2022) 01.30 Wita. 

Ia dengan licin menyembunyikan sabu seberat 307,65 gram dalam tujuh bungkus kopi instan untuk mengelabui pantauan aparat. 

“Tersangka kami ringkus di halaman Masjid Nurussalam yang terletak di RT 002 Desa Rintik Kecamatan Babulu PPU,"  kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Jumat (5/8/2022).

1. Tersangka diringkus saat berada di halaman masjid

Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPUWakapolres PPU, Kompol Nur Kholis saat menyampaikan rilis kepada wartawan dengan latar belakang tersangka HE (IDN Times/Ervan)

Nur Kholis menyebutkan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Rintik Kecamatan Babulu PPU. Polisi memperoleh informasi, halaman Masjid Nurussalam kerap terjadi transaksi narkoba.  

“Anggota Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan di halaman masjid itu diduga akan transaksi narkotika, selanjutnya dilakukan penangkapan, belakangan mengaku bernama HE alias Pitung alias Cecep,” tegasnya.

Ketika itu, lanjutnya, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit handphone  di dalam saku jaket tersangka. Petugas juga tak luput melakukan penggeledahan  sepeda motor Honda Vario warna hitam merah yang digunakan tersangka.

“Ketika petugas membuka jok sepeda motor tersangka, ditemukan satu kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu buah bungkus kemasan kopi instan besar merek Good Day Cappucino yang di dalamnya berisi tujuh saset," paparnya. 

Baca Juga: Para Aparat Desa di PPU Diminta Melek tentang Informasi Teknologi

2. Dalam tujuh bungkus kopi instan berisi sabu-sabu total sebanyak tujuh paket

Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPUBarang bukti tujuh paket sabu-sabu milik tersangka HE (IDN Times/Ervan)

Setelah ditelisik ternyata dalam tujuh saset kopi instan tersebut disembunyikan narkoba jenis sabu. Totalnya terdapat tujuh poket sabu. Sehingga anggota polisi pun langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 307,65 gram atau netto 304.15 gram jika dipasarkan mencapai sekitar Rp900 juta. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain, satu bungkus besar kemasan kopi Good Day Cappucino di dalamnya ada tujuh saset kopi instannya untuk menyembunyikan sabu itu,” tukas  Wakapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu kantong plastik hitam, handphone, dan sepeda motor Honda Vario. 

Dalam kasus ini, Nur Kholis menerangkan, setiap satu paket seberat 0,01 gram dapat dikonsumsi lima hingga 10 orang pengguna. Sehingga bisa diasumsikan, penangkapan polisi ini sudah menyelamatkan hingga 1.500 orang dari bahaya narkoba. 

“Oleh karena itu, kami harapkan kepada masyarakat PPU jika ada informasi sekecil apa pun terkait narkoba silakan sampaikan info tertutup kepada kami sehingga langsung ditindaklanjuti. Kasus ini tetap kami kembangkan untuk meringkus siapa pun yang terlibat hingga ke pengedar terbesarnya,” tukas Wakapolres.  

3. Kasus terus dikembangkan untuk meringkus pengedar besarnya

Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya bertindak selaku perantara dalam praktik penyalahgunaan narkoba di PPU. Setiap minggu, tersangka bertugas mengambil pengiriman narkoba dari Pelabuhan Kelotok Penajam dan Pelabuhan Batu Kerok. 

Narkoba ini selanjutnya akan diserahkan kepada seorang lain di Babulu untuk diteruskan ke Batu Kajang Batu Sopang Kabupaten Paser. 

Tersangka setidaknya sudah empat kali menjalankan perannya sebagai kurir narkoba ini. Ia memperoleh benda haram ini dari seorang pelaku lain inisial U warga Balikpapan. 

4. Setiap transaksi tersangka dapat Rp1 juta dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri

Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur Kholis menyebutkan, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp1 juta sekaligus sabu untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemberi sabu itu. 

Modusnya, tersangka mengambil narkoba di Pelabuhan Kelotok Umum dan Pelabuhan Kerok Penajam. Barang bukti narkoba ini disamarkan dalam bungkusan kopi instan merek terkenal. 

Ia menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.

“Hal ini yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya