Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Warga Bangun Mulya PPU Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial JU (32) karena ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok.
Tersangka merupakan warga RT. 014, Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, PPU berprofesi sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan kelapa sawit di Waru, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba atau Sat Resnarkoba Polres PPU pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita.
“Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka JU beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikannya dalam satu bungkus kotak rokok,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022) di Penajam.
1. Tersangka JU ditangkap di jalan alternatif PT STN
Iskandar Rondonuwu membeberkan, adapun kronologis penangkapan tersangka JU berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah PT Sukses Tani Nusasubur (STN) Desa Labangka, Kecamatan Babulu PPU, guna menindaklanjuti informasi yang diperoleh pihaknya.
“Ketika itu Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Verza CB 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 5530 VR di pinggir jalan alternatif PT STN sekitar RT 002, Desa Labangka, Babulu,” tutur Kasat Resnarkoba.
Karena dicurigai, tambahnya, kemudian anggota Opsnal mendatangi tersangka dan langsung diamankan. Kepada petugas laki-laki itu mengaku bernama dengan inisial JU. Untuk menguatkan kecurigaan petugas lalu dilakukan penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan itu, di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan JU anggota kami menemukan satu bungkus kotak rokok merk Plus Bold warna hitam yang didalamnya ternyata ada satu paket narkotika jenis sabu-sabu sehingga dijadikan sebagai barang bukti,” urainya.
Baca Juga: Istri Gugat Cerai, Pria di Samarinda Gantung Diri dengan Anaknya
2. Polisi amankan lima paket sabu-sabu
Dengan ditemukannya sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus kotak rokok tersebut, lanjutnya, maka JU dinilai cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lain berupa satu lembar plastic klip bening yang didalamnya berisikan empat paket sabu-sabu dari dalam kantong jaket warna merah Maroon sebelah kanan yang digunakan tersangka JU jadi total ada lima paket sabu yang diamankan,” ujarnya.
3. Tersangka disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009
Selain itu ditemukan barang bukti unit handphone android merek INFINIX warna biru dari dalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kiri depan tersangka. Atas temuan itu, Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk di proses lebih lanjut.
“Selain tersangka kami juga amankan barang bukti di Polres PPU berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,11 gram bruto, satu unit Handphone, satu lembar jaket warna merah maroon,” ucapnya.
Lalu diamankan pula barang bukti satu lembar plastik klip bening untuk menyimpan sabu-sabu, satu bungkus kotak Rokok PLUS BOLD, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu unit motor Honda Verza CB 150 Warna Hitam Nopo KT 5530 VR.
“Adapun tersangka JU kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Penajam Amankan 75 Tersangka Peredaran Narkotika