Senin, Polres PPU Limpahkan Berkas Istri Polisi Investasi Fiktif 

Sementara total kerugian capai Rp539 juta lebih

Penajam, IDN Times – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menjadwalkan untuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam berkas perkara dugaan penipuan berkedok investasi fiktif dengan tersangka Yu (37) oknum istri polisi pelaku.

“Rencanannya hari ini berkas kami limpahkan ke Kejari Penajam, berkas telah tahap satu tapi ternyata hari ini libur bersama, sehingga kami jadwalkan ulang Senin (2/11/2020) besok,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (30/10/2020) di Penajam.

Diakui Dian, dirinya tidak mengetahui kalau hari ini libur bersama dan Kejari juga libur, sementara berkas perkara sudah ia tandatangani kemarin lusa atau masuk tahap satu. Setelah masuk tahap satu dan diterima oleh Kejari, akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, jika ada kekurangan atau P19 segera dilengkapi pihaknya. Jika  semua telah lengkap dan layak bisa masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

1. Jumlah pelapor bertambah sehingga kini total sebanyak 18 korban

Senin, Polres PPU Limpahkan Berkas Istri Polisi Investasi Fiktif Dua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, jumlah pelapor yang mengaku sebagai korban tersangka awalnya berjumlah 17 orang, namun Sabtu lalu (24/10/2020) ada satu orang pelapor lagi, sehingga kini total sebanyak 18 orang. Mereka secara resmi lapor ke posko dengan membawa bukti transfer ke rekening tersangka.

“Dari hasil rekap kami saat ini jumlah kerugian para pelapor tersebut total sebanyak Rp539 juta lebih, berdasarkan dari keseluruhan bukti transfer yang disampaikan kepada kami,” tutur Dian.

Baca Juga: 7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri Polisi

2. Petugas cocokkan bukti transfer korban dengan rekening koran milik tersangka, total sebanyak Rp539 juta lebih

Senin, Polres PPU Limpahkan Berkas Istri Polisi Investasi Fiktif Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, terkait dengan bukti rekening koran milik tersangka Yu sementara ini pihaknya hanya mencocokan dana yang masuk sesuai dengan bukti transfer korban yang telah melapor ke Polres PPU dan nilainya mencapai Rp539 juta lebih, hal ini sebagai bentuk pembuktian.

“Kami menggali terus dan mencocokan dana yang masuk dan keluar dari bukti transper para korban, jadi jika ada korban baru lagi maka kita cocok kembali,” tegasnya.

Terkait dengan seorang artis penyanyi pop pendatang baru Tanah, Liza Aditya yang juga mengaku sebagai korban Yu, lanjutnya, hingga kini pihaknya belum menerima laporannya. Dirinya tidak mengetahui apakah laporan itu disampaikan ke kepolisian Samarinda atau Jakarta. Pihaknya juga belum menerima tembusan laporan artis tersebut.

“Sekarang laporan yang kami terima sebanyak 18 orang, itu semua warga PPU,” tutupnya.

3. Yu ditahan di Polda Kaltim dengan alasan keamanan

Senin, Polres PPU Limpahkan Berkas Istri Polisi Investasi Fiktif Dua orang ibu korban investasi fiktif milik Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diberitakan, Yu tersangka pelaku investasi fiktif berkedok jual beli arisan yang ditawarkan melalui akun media sosial Facebook ternyata merupakan oknum anggota istri-istri Polri atau Bhayangkari di Polres PPU, saat ini ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan keamanan.

Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport oleh jajaran Satreskrim Polres PPU, setelah sebelumnya sempat kabur ke Makassar dan Surabaya. Awalnya polisi tidak mengetahui keberadaan tersangka namun dilakukan pelacakan atau tracking terhadap handphonenya dan dipancing agar kembali ke Kaltim sehingga berhasil ditangkap di bandara.

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya